Berita

Mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati/Net

Politik

UU TPKS Diterapkan Supaya Pelaku Bisa Diproses Hukum dan Korban Terlindungi

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 15:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terbitnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12/2022 dinilai membawa angin segar bagi perempuan di Indonesia. UU tersebut dibuat supaya para korban bisa terlindungi dan tidak disalahkan oleh masyarakat.

Mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, kasus kekerasan seksual dewasa ini sering dialami oleh perempuan. Bahkan ada korban yang tak berani menceritakan peristiwa yang dialami karena takut terhadap pelaku dan malu bercerita.

"Sejak reformasi kita sudah mulai merasakan bahwa kita ini butuh undang-undang secara khusus (soal) kekerasan seksual," kata Erni dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Sri masih ingat dengan tragedi Mei 1998 di mana banyak perempuan yang jadi korban kekerasan seksual. Tapi karena mereka tidak tampil, tidak melaporkan ke polisi dan bercerita, kasus tersebut lenyap ditelan bumi.

Sehingga ia menyambut baik dengan disahkannya UU TPKS lantaran memiliki tatanan pembaruan hukum yang lebih progresif dan melindungi perempuan sebagai korban.

"UU ini juga membawa akses keadilan, artinya korban pertama kali melaporkan kejadian kekerasan seksual semua sistem harus melindungi, tidak menyalahkan atau menyudutkan," ucapnya.

Kemudian, UU tersebut juga harus membangun sistem hukum acara yang memudahkan korban menjelaskan kekerasan seksual yang dialami.

Selanjutnya, aparat kepolisian yang memiliki kewenangan menangani perkara juga harus melakukan sesuatu sesuai tugasnya. Misalnya, berkas perkara yang ditangani harus maju sampai ke meja hijau, jangan sampai jalan di tempat.

"Kita lihat kasus kekerasan seksual sebelumnya, sangat sulit pelaku itu dimajukan ke dalam persidangan," jelasnya.

Hal itu terbukti dari kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jombang, Jawa Timur. Pelakunya anak seorang kiai yang sudah mendapat surat panggilan dari polisi tapi tak pernah memenuhi undangan penyidik.

Lebih parahnya, para santri justru mendukung agar pelaku kekerasan seksual tersebut tidak ditangkap dan dipenjara.

"Bahkan digeledah bersembunyi dan dilindungi orangtuanya, sehingga dengan ada UU TPKS ini ada harapan baru di dalam proses peradilan kita, memberikan hak kebenaran, keadilan, dan pemulihan kepada korban," tutur Sri.

Dalam perkara pelecehan seksual, Sri mengingatkan agar aparat kepolisian tidak menyelesaikan di luar proses peradilan. Artinya tidak boleh ada kata damai ketika pelaku pelecehan seksual ditangkap.

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sangat serius dengan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan berencana meningkatkan status Unit Renakta menjadi Direktorat Renakta.

"Saya kira di Indonesia ini sudah ada unit PPA di tingkat Polres dan Polda, kalau Polsek sedang dalam pembahasan, karena Kapolri sudah berkomitmen untuk menaikan status dari unit ke Direktorat, maka kewenangannya akan bertambah, sehingga bisa lebih kokoh," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya