Berita

Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana/Net

Hukum

Tidak Lagi Dampingi Mardani H. Maming, Ini Penjelasan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka suap izin tambang Mardani H. Maming saat ini tidak didampingi oleh Denny Indrayana dan Bambang Widjodanto. Mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 itu saat ini didampingi oleh tim dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Hipmi.

Menjawab pertanyaan publik, Bambang Widjojanto angkat bicara soal alasan tidak lagi menjadi tim kuasa hukum saat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Mantan Wakil Ketua KPK itu menegaskan bahwa dirinya sejak awal berkomitmen hanya menjadi penasehat hukum saat proses gugatan prapradilan.


Lebih lanjut, pria yang karib disapa BW ini menjelaskan bahwa saat pemeriksaan sebelumnya surat kuasa pendampingan pemeriksaan namanya tidak ada.

Meski demikian, ia meyakini jika kuasa hukum yang saat ini mendampingi akan total dalam melakukan pembelaan terhadap pria yang menjabat Bendahara Umum PBNU itu.

"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak  bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," jelas BW kepada wartawan, Rabu (3/8).

Sementara itu, Denny Indrayana kuasa hukum Mardani H. Maming lainnya menjelaskan bahwa dirinya dan BW sejak awal telah bersepakat hanya mendampingi pada proses sidang gugatan praperadilan.

Saat ini, Denny mendoakan agar Maming dalam menghadapi masalah hukum ini akan mendapatkan keadilan.

Denny menjelaskan bahwa dalam proses praperadilan, menguatkan dugaan bahwa apa yang menimpa Ketua Umum Hipmi itu adalah kriminalisasi.

"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," pungkas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya