Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (keempat dari kiri)/RMOL

Politik

Awasi Pendaftaran Parpol, Bawaslu Pelototi Keanggotaan Harus Non ASN dan TNI-Polri

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keanggotaan partai politik (Parpol) bakal menjadi satu materi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan pendaftaran yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Komisi Pemiihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

"Apakah anggota parpol tersebut punya pekerjaan yang seharusnya tidak menjadi anggota Parpol? Misal ASN, TNI, Polri," ujar Rahmat Bagja.


Sosok yang kerap disapa Bagja ini menjelaskan, pada proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ini, KPU memanfaatkan Sipol sebagai basis data pendaftaran.  

Sehingga menurutnya, dokumen pendaftaran yang diserahkan parpol ke KPU dapat dinyatakan lengkap ketika sesuai dengan yang telah diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).

"Apakah data yang didaftarkan sesuai dengan apa yang di-submit dalam Sipol? Berarti data aslinya dengan data submit itu asli," tuturnya.

Namun untuk akurasi data dan atau dokumen pendaftaran yang sudah diserahkan ke KPU, Bagja memandang perlu adanya pengawasan soal pekerjaan anggota parpol pada saat dilaksanakan verifikasi faktual.

"Tetap dicek keasliannya. Terus apakah ada permasalahan enggak. Misalnya dia partai a, tapi tercatat jadi pengurus di partai b. Sama kedudukan partainya ada enggak? Itu tempatnya ada atau tidak? Itu diverifikasi faktual," demikian Bagja.

Mengacu pada Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, diatur mengenai tujuan dilaksanakannya verifikasi administrasi.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, verifikasi administrasi juga bertujuan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin pada saat Parpol melakukan pendaftaran, serta NIK yang bersangkutan tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya