Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (keempat dari kiri)/RMOL

Politik

Awasi Pendaftaran Parpol, Bawaslu Pelototi Keanggotaan Harus Non ASN dan TNI-Polri

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keanggotaan partai politik (Parpol) bakal menjadi satu materi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan pendaftaran yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Komisi Pemiihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

"Apakah anggota parpol tersebut punya pekerjaan yang seharusnya tidak menjadi anggota Parpol? Misal ASN, TNI, Polri," ujar Rahmat Bagja.

Sosok yang kerap disapa Bagja ini menjelaskan, pada proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ini, KPU memanfaatkan Sipol sebagai basis data pendaftaran.  

Sehingga menurutnya, dokumen pendaftaran yang diserahkan parpol ke KPU dapat dinyatakan lengkap ketika sesuai dengan yang telah diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).

"Apakah data yang didaftarkan sesuai dengan apa yang di-submit dalam Sipol? Berarti data aslinya dengan data submit itu asli," tuturnya.

Namun untuk akurasi data dan atau dokumen pendaftaran yang sudah diserahkan ke KPU, Bagja memandang perlu adanya pengawasan soal pekerjaan anggota parpol pada saat dilaksanakan verifikasi faktual.

"Tetap dicek keasliannya. Terus apakah ada permasalahan enggak. Misalnya dia partai a, tapi tercatat jadi pengurus di partai b. Sama kedudukan partainya ada enggak? Itu tempatnya ada atau tidak? Itu diverifikasi faktual," demikian Bagja.

Mengacu pada Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, diatur mengenai tujuan dilaksanakannya verifikasi administrasi.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, verifikasi administrasi juga bertujuan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin pada saat Parpol melakukan pendaftaran, serta NIK yang bersangkutan tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Romo Benny, Sosok Penyebar Cinta Damai dan Kerukunan Antarumat Beragama

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:05

FTA, Memperkuat Demokrasi Liberal Ala Amerika (Bagian I)

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:36

KITB Makin Menarik Perhatian Investor, Dua Pabrik Mulai Beroperasi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:32

Kabar Duka, Romo Benny Meninggal Dunia

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:22

Warga Mulai Menyemut Penasaran Lihat Alutsista TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:09

Biden Ragukan Pemilu Presiden AS akan Berlangsung Damai

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 07:02

Harga Minyak Mentah Indonesia Turun ke 72,54 Dolar AS per Barel

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:45

Ciputra Serok 46,8 Juta Saham MTDL Seharga Rp22,5 Miliar

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:18

Perahu Kayu Produksi Demak Tak Kalah Peminat dari Jepara

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 06:13

Penyusunan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Perlu Sinergitas Stakeholder

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 05:58

Selengkapnya