Berita

Dishub DKI Jakarta menertibkan parkir liar di kawasan Citayam fashion week/RMOLJakarta

Nusantara

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar Citayam Fashion Week

SENIN, 01 AGUSTUS 2022 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta  menertibkan parkir liar di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, yang tengah menjadi sorotan karena fenomena Citayam Fashion Week (CFW).

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengunjung CFW banyak yang memarkirkan kendaraannya di trotoar maupun bahu jalan, sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Aturan perparkiran yang ada tidak boleh dilanggar,” ujar Syafrin, Senin (1/8).


Adapun aturan yang dimaksud Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi bahwa pemilik kendaraan bermotor dilarang parkir di ruang milik jalan.

Terlebih lagi, trotoar sebagai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 yang mana trotoar harus terbebas dari parkir kendaraan.

Selain itu, sambung Syafrin, petugas juga akan melakukan sterilisasi trotoar dan jalur sepeda dari parkir liar di kawasan Dukuh Atas. Termasuk memasang traffic cone sebagai pembatas antara trotoar dan jalan raya.

Pengguna kendaraan sejatinya harus memahami dan menaati segala peraturan perparkiran yang berlaku.

Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran mengamanatkan kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan kecuali terdapat fasilitas parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah atau badan usaha.

Untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir diberlakukan sejumlah sanksi. Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek petugas Dishub DKI Jakarta.

“Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Pasal 29, pelanggar akan dikenakan biaya retribusi penderekan serta penyimpanan sebesar Rp 500 ribu per hari untuk mobil dan Rp 250 ribu per hari untuk motor,” urai Syafrin.

Syafrin menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, terdapat berbagai tindakan lain bagi kendaraan parkir sembarangan.

Antara lain penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah atau pencabutan pentil ban.

“Segala peraturan perlu ditaati untuk menciptakan ketertiban lalu lintas. Jika ingin parkir, pengemudi bisa parkir di fasilitas parkir yang telah disediakan. Sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya