Berita

Dishub DKI Jakarta menertibkan parkir liar di kawasan Citayam fashion week/RMOLJakarta

Nusantara

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar Citayam Fashion Week

SENIN, 01 AGUSTUS 2022 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta  menertibkan parkir liar di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, yang tengah menjadi sorotan karena fenomena Citayam Fashion Week (CFW).

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengunjung CFW banyak yang memarkirkan kendaraannya di trotoar maupun bahu jalan, sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Aturan perparkiran yang ada tidak boleh dilanggar,” ujar Syafrin, Senin (1/8).


Adapun aturan yang dimaksud Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi bahwa pemilik kendaraan bermotor dilarang parkir di ruang milik jalan.

Terlebih lagi, trotoar sebagai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 yang mana trotoar harus terbebas dari parkir kendaraan.

Selain itu, sambung Syafrin, petugas juga akan melakukan sterilisasi trotoar dan jalur sepeda dari parkir liar di kawasan Dukuh Atas. Termasuk memasang traffic cone sebagai pembatas antara trotoar dan jalan raya.

Pengguna kendaraan sejatinya harus memahami dan menaati segala peraturan perparkiran yang berlaku.

Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran mengamanatkan kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan kecuali terdapat fasilitas parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah atau badan usaha.

Untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir diberlakukan sejumlah sanksi. Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek petugas Dishub DKI Jakarta.

“Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Pasal 29, pelanggar akan dikenakan biaya retribusi penderekan serta penyimpanan sebesar Rp 500 ribu per hari untuk mobil dan Rp 250 ribu per hari untuk motor,” urai Syafrin.

Syafrin menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, terdapat berbagai tindakan lain bagi kendaraan parkir sembarangan.

Antara lain penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah atau pencabutan pentil ban.

“Segala peraturan perlu ditaati untuk menciptakan ketertiban lalu lintas. Jika ingin parkir, pengemudi bisa parkir di fasilitas parkir yang telah disediakan. Sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya