Berita

Pakar hukum pidana Suparji Achmad/Net

Hukum

Pakar Hukum Optimis Kredit Macet Titan Diusut Tuntas Seperti Kasus di BTN Medan

MINGGU, 31 JULI 2022 | 08:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy senilai hampir Rp 6 triliun di Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya diyakini bakal diusut tuntas seperti kasus kredit macet di Bank BTN cabang Medan oleh konglomerat asal Medan, Mujianto.

Diketahui, konglomerat asal Medan Mujianto, akan menjalani sidang perdana pada bulan Agustus 2022 mendatang. Mujianto dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (3/8) di Pengadilan Tipikor Medan.

“Saya optimis, jika alat bukti cukup adanya unsur tindak pidana maka perkara (kredit macet PT Titan Grup) tersebut akan diadili,” kata pakar hukum pidana Suparji Achmad saat dihubungi, Minggu (31/7).


Sebab, Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini berpendapat, kasus kredit macet PT Titan kepada Bank Mandiri ini nilainya sangat besar, maka tidak ada alasan apapun bagi para penegak hukum untuk tidak menuntaskan kasusnya.

Terlebih, kata dia, Bank Mandiri merupakan bank milik negara. Dengan menuntaskan kasusnya, maka secara otomatis aparat penegak hukum menyelamatkan potensi kerugian negara.

“Nilai kredit macet ini sangat besar. Maka harus diusut tuntas,” tegas Suparji.

Disisi lain, Suparji meyakini bahwa Kejaksaan Agung selama ini dapat menegakan hukum yang tegas tanpa diskriminasi.

“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang,” pungkas Suparji.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya