Berita

Tersangka dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming/Net

Politik

KPK Harus Berani Jerat Pihak-pihak yang Sarankan Mardani Maming Mangkir saat Dipanggil

MINGGU, 31 JULI 2022 | 07:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk menunjukkan keberanian menjerat pidana pihak-pihak yang diduga sengaja menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Mardani H. Maming.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, KPK bisa menjerat pidana terhadap pihak pengacara maupun pihak lainnya, yang menyarankan agar Maming tidak menghadiri panggilan KPK sebanyak dua kali sebelum dilakukan penahanan pada Kamis (28/7).

"Maka tentu tidak hanya advokat yang bersangkutan, akan tetapi pihak-pihak yang dengan sengaja melindungi yang bersangkutan selama di persembunyian harusnya dapat dikenakan merintangi penyidikan," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/7).


Apalagi kata doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, apabila pihak advokat maupun lainnya pada saat Maming ditetapkan sebagai tersangka dan buronan masih berkomunikasi, maka pihak-pihak tersebut juga dapat ditetapkan tersangka merintangi penyidikan.

"Tentu hanya butuh keberanian dari KPK untuk membuktikan apakah ada kaitannya dengan advokat yang ditunjuk oleh Mardani Maming, dan apakah terlibat dalam mensetting ketidakhadiran Mardani Maming, sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai DPO," pungkas Saiful.

Sebelum resmi ditahan oleh KPK pada Kamis (28/7), Maming sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Akibatnya, tim penyidik berusaha menjemput paksa Maming, namun gagal karena Maming tidak berada di tempat tinggalnya pada Senin (25/7).

Keesokan harinya pada Selasa (26/7), KPK memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah itu, pihak pengacara Maming dalam gugatan praperadilan, yakni Bambang Widjojanto maupun Denny Indrayana menyebut bahwa Maming akan hadir memenuhi panggilan pada Kamis (28/7) setelah putusan praperadilan.

Bahkan, pihak pengacara membeberkan bahwa Maming sedang berkeliling berziarah makam, bukan melarikan diri saat KPK hendak melakukan jemput paksa.

Selanjutnya pada Rabu (27/7), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Maming.

Pada Kamis (28/7) sekitar pukul 14.02, Maming menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan didampingi oleh pengacaranya, yakni Denny Indrayana. Pada saat itu, Maming mengakui bahwa dirinya berziarah ke Wali Songo saat menyampaikan protesnya akibat ditetapkan sebagai buronan.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya