Berita

Tersangka dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming/Net

Politik

KPK Harus Berani Jerat Pihak-pihak yang Sarankan Mardani Maming Mangkir saat Dipanggil

MINGGU, 31 JULI 2022 | 07:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk menunjukkan keberanian menjerat pidana pihak-pihak yang diduga sengaja menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Mardani H. Maming.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, KPK bisa menjerat pidana terhadap pihak pengacara maupun pihak lainnya, yang menyarankan agar Maming tidak menghadiri panggilan KPK sebanyak dua kali sebelum dilakukan penahanan pada Kamis (28/7).

"Maka tentu tidak hanya advokat yang bersangkutan, akan tetapi pihak-pihak yang dengan sengaja melindungi yang bersangkutan selama di persembunyian harusnya dapat dikenakan merintangi penyidikan," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/7).


Apalagi kata doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, apabila pihak advokat maupun lainnya pada saat Maming ditetapkan sebagai tersangka dan buronan masih berkomunikasi, maka pihak-pihak tersebut juga dapat ditetapkan tersangka merintangi penyidikan.

"Tentu hanya butuh keberanian dari KPK untuk membuktikan apakah ada kaitannya dengan advokat yang ditunjuk oleh Mardani Maming, dan apakah terlibat dalam mensetting ketidakhadiran Mardani Maming, sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai DPO," pungkas Saiful.

Sebelum resmi ditahan oleh KPK pada Kamis (28/7), Maming sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Akibatnya, tim penyidik berusaha menjemput paksa Maming, namun gagal karena Maming tidak berada di tempat tinggalnya pada Senin (25/7).

Keesokan harinya pada Selasa (26/7), KPK memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah itu, pihak pengacara Maming dalam gugatan praperadilan, yakni Bambang Widjojanto maupun Denny Indrayana menyebut bahwa Maming akan hadir memenuhi panggilan pada Kamis (28/7) setelah putusan praperadilan.

Bahkan, pihak pengacara membeberkan bahwa Maming sedang berkeliling berziarah makam, bukan melarikan diri saat KPK hendak melakukan jemput paksa.

Selanjutnya pada Rabu (27/7), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Maming.

Pada Kamis (28/7) sekitar pukul 14.02, Maming menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan didampingi oleh pengacaranya, yakni Denny Indrayana. Pada saat itu, Maming mengakui bahwa dirinya berziarah ke Wali Songo saat menyampaikan protesnya akibat ditetapkan sebagai buronan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya