Berita

Tersangka dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming/Net

Politik

KPK Harus Berani Jerat Pihak-pihak yang Sarankan Mardani Maming Mangkir saat Dipanggil

MINGGU, 31 JULI 2022 | 07:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk menunjukkan keberanian menjerat pidana pihak-pihak yang diduga sengaja menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Mardani H. Maming.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, KPK bisa menjerat pidana terhadap pihak pengacara maupun pihak lainnya, yang menyarankan agar Maming tidak menghadiri panggilan KPK sebanyak dua kali sebelum dilakukan penahanan pada Kamis (28/7).

"Maka tentu tidak hanya advokat yang bersangkutan, akan tetapi pihak-pihak yang dengan sengaja melindungi yang bersangkutan selama di persembunyian harusnya dapat dikenakan merintangi penyidikan," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/7).


Apalagi kata doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, apabila pihak advokat maupun lainnya pada saat Maming ditetapkan sebagai tersangka dan buronan masih berkomunikasi, maka pihak-pihak tersebut juga dapat ditetapkan tersangka merintangi penyidikan.

"Tentu hanya butuh keberanian dari KPK untuk membuktikan apakah ada kaitannya dengan advokat yang ditunjuk oleh Mardani Maming, dan apakah terlibat dalam mensetting ketidakhadiran Mardani Maming, sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai DPO," pungkas Saiful.

Sebelum resmi ditahan oleh KPK pada Kamis (28/7), Maming sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Akibatnya, tim penyidik berusaha menjemput paksa Maming, namun gagal karena Maming tidak berada di tempat tinggalnya pada Senin (25/7).

Keesokan harinya pada Selasa (26/7), KPK memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah itu, pihak pengacara Maming dalam gugatan praperadilan, yakni Bambang Widjojanto maupun Denny Indrayana menyebut bahwa Maming akan hadir memenuhi panggilan pada Kamis (28/7) setelah putusan praperadilan.

Bahkan, pihak pengacara membeberkan bahwa Maming sedang berkeliling berziarah makam, bukan melarikan diri saat KPK hendak melakukan jemput paksa.

Selanjutnya pada Rabu (27/7), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Maming.

Pada Kamis (28/7) sekitar pukul 14.02, Maming menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan didampingi oleh pengacaranya, yakni Denny Indrayana. Pada saat itu, Maming mengakui bahwa dirinya berziarah ke Wali Songo saat menyampaikan protesnya akibat ditetapkan sebagai buronan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya