Berita

Sejumlah kendaraan milik ACT disita Bareskrim/Ist

Presisi

Bareskrim Tahan Empat Tersangka Penyalahgunaan Dana ACT

JUMAT, 29 JULI 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana masyarakat Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama dua hari terhitung, Jumat (29/7).

Keempatnya, akan mendekam ditahan di Bareskrim Polri.

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).


Wishnu menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumennya telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu.

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan daro kantor tersebut," ujar Wishnu.

Para tersangka mulai ditahan malam ini. Semuanya dalam keadaan sehat.

"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti, dan hari ini, malam ini sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya