Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pengamat Teknologi: Dokumen Elektronik, Selain Aman dan Efisien Juga Sah di Mata Hukum

JUMAT, 29 JULI 2022 | 15:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Banyaknya jumlah dokumen kertas yang diarsipkan dari tahun ke tahun, kini mulai beralih ke digital, baik pada dokumen maupun sistem pengarsipan itu sendiri. Dengan perkembangan teknologi informasi melalui proses digitalisasi dokumen, operasional pekerjaan pada perusahaan menjadi lebih mudah.

Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute Heru Sutadi memaparkan, dari data dari Forrester.com, sebanyak 43 persen perusahaan di Indonesia telah menerapkan transformasi digital.

Selain efisiensi biaya, kemudahan melakukan pekerjaan dan ketersediaan tempat menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan untuk mulai beralih, selain itu keamanan data juga menjadi hal utama yang sangat penting.


Disisi lain, menurut Heru, asas dan tujuan transaksi elektronik dijelaskan dalam UU 11/2008. Bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Oleh karenannya, lebih lanjut Heru menjelaskan, dengan UU tersebut pemerintah saat ini terus mendorong akselerasi transformasi digital di berbagai sektor dengan memperhatikan infrastrutur keamanan digital agar potensi kejahatan siber dapat diredam.

“Transformasi digital harus ditunjang oleh peningkatan keamanan siber untuk menjaga keamanan data atau dokumen digital penggunanya,” kata Heru dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/7).
 
Berkenaan dengan dokumen elektronik, Heru Sutadi melihat bahwa saat ini banyak masyarakat Indonesia yang mulai beralih dengan menggunakan e-Meterai dan Tanda Tangan Digital yang lebih aman dan efisien selain juga telah memiliki kekuatan di mata hukum.
 
“Beberapa tahun terakhir ini, masyarakat telah mulai beralih menggunakan platform digital untuk Dokumen Elektronik. Kini pembubuhan Meterai menggunakan e-Meterai dan juga tanda tangan menjadi lebih mudah karena bentuknya digital, keamanannya terjamin dan secara legal sah di mata hukum karena sudah ada payung hukumnya,” jelas Heru.
 
Secara hukum, penggunaan e-Meterai dilandasi oleh UU-ITE pasal 1 ayat 9 tentang Sertifikasi Elektronik dan tertuang pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, dimana pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik. Kontrak yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet juga dapat menjadi objek bea meterai.
 
Salah satu platform pembubuhan e-Meterai dan Tanda Tangan Digital dapat dilakukan melalui platform Dimensy. Sebuah platform yang berkolaborasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mendistribusikan produk-produk keamanan digital berupa E-Meterai, Tanda Tangan Digital, Digital Stamp, Digital Certificate dan Keyla.
 
Platform Dimensy membantu proses pengesahanan dokumen pekerjaan dan menjamin keamanan data digital melalui dukungan multilayer security, document management system serta sistem penyimpanan otomatis. Banyak sektor usaha yang telah menggunakan Platform Dimensy, baik sektor keuangan dan perbankan hingga sektor pendidikan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya