Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pengamat Teknologi: Dokumen Elektronik, Selain Aman dan Efisien Juga Sah di Mata Hukum

JUMAT, 29 JULI 2022 | 15:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Banyaknya jumlah dokumen kertas yang diarsipkan dari tahun ke tahun, kini mulai beralih ke digital, baik pada dokumen maupun sistem pengarsipan itu sendiri. Dengan perkembangan teknologi informasi melalui proses digitalisasi dokumen, operasional pekerjaan pada perusahaan menjadi lebih mudah.

Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute Heru Sutadi memaparkan, dari data dari Forrester.com, sebanyak 43 persen perusahaan di Indonesia telah menerapkan transformasi digital.

Selain efisiensi biaya, kemudahan melakukan pekerjaan dan ketersediaan tempat menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan untuk mulai beralih, selain itu keamanan data juga menjadi hal utama yang sangat penting.


Disisi lain, menurut Heru, asas dan tujuan transaksi elektronik dijelaskan dalam UU 11/2008. Bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Oleh karenannya, lebih lanjut Heru menjelaskan, dengan UU tersebut pemerintah saat ini terus mendorong akselerasi transformasi digital di berbagai sektor dengan memperhatikan infrastrutur keamanan digital agar potensi kejahatan siber dapat diredam.

“Transformasi digital harus ditunjang oleh peningkatan keamanan siber untuk menjaga keamanan data atau dokumen digital penggunanya,” kata Heru dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/7).
 
Berkenaan dengan dokumen elektronik, Heru Sutadi melihat bahwa saat ini banyak masyarakat Indonesia yang mulai beralih dengan menggunakan e-Meterai dan Tanda Tangan Digital yang lebih aman dan efisien selain juga telah memiliki kekuatan di mata hukum.
 
“Beberapa tahun terakhir ini, masyarakat telah mulai beralih menggunakan platform digital untuk Dokumen Elektronik. Kini pembubuhan Meterai menggunakan e-Meterai dan juga tanda tangan menjadi lebih mudah karena bentuknya digital, keamanannya terjamin dan secara legal sah di mata hukum karena sudah ada payung hukumnya,” jelas Heru.
 
Secara hukum, penggunaan e-Meterai dilandasi oleh UU-ITE pasal 1 ayat 9 tentang Sertifikasi Elektronik dan tertuang pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, dimana pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik. Kontrak yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet juga dapat menjadi objek bea meterai.
 
Salah satu platform pembubuhan e-Meterai dan Tanda Tangan Digital dapat dilakukan melalui platform Dimensy. Sebuah platform yang berkolaborasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mendistribusikan produk-produk keamanan digital berupa E-Meterai, Tanda Tangan Digital, Digital Stamp, Digital Certificate dan Keyla.
 
Platform Dimensy membantu proses pengesahanan dokumen pekerjaan dan menjamin keamanan data digital melalui dukungan multilayer security, document management system serta sistem penyimpanan otomatis. Banyak sektor usaha yang telah menggunakan Platform Dimensy, baik sektor keuangan dan perbankan hingga sektor pendidikan.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya