Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pengamat Teknologi: Dokumen Elektronik, Selain Aman dan Efisien Juga Sah di Mata Hukum

JUMAT, 29 JULI 2022 | 15:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Banyaknya jumlah dokumen kertas yang diarsipkan dari tahun ke tahun, kini mulai beralih ke digital, baik pada dokumen maupun sistem pengarsipan itu sendiri. Dengan perkembangan teknologi informasi melalui proses digitalisasi dokumen, operasional pekerjaan pada perusahaan menjadi lebih mudah.

Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute Heru Sutadi memaparkan, dari data dari Forrester.com, sebanyak 43 persen perusahaan di Indonesia telah menerapkan transformasi digital.

Selain efisiensi biaya, kemudahan melakukan pekerjaan dan ketersediaan tempat menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan untuk mulai beralih, selain itu keamanan data juga menjadi hal utama yang sangat penting.


Disisi lain, menurut Heru, asas dan tujuan transaksi elektronik dijelaskan dalam UU 11/2008. Bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Oleh karenannya, lebih lanjut Heru menjelaskan, dengan UU tersebut pemerintah saat ini terus mendorong akselerasi transformasi digital di berbagai sektor dengan memperhatikan infrastrutur keamanan digital agar potensi kejahatan siber dapat diredam.

“Transformasi digital harus ditunjang oleh peningkatan keamanan siber untuk menjaga keamanan data atau dokumen digital penggunanya,” kata Heru dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/7).
 
Berkenaan dengan dokumen elektronik, Heru Sutadi melihat bahwa saat ini banyak masyarakat Indonesia yang mulai beralih dengan menggunakan e-Meterai dan Tanda Tangan Digital yang lebih aman dan efisien selain juga telah memiliki kekuatan di mata hukum.
 
“Beberapa tahun terakhir ini, masyarakat telah mulai beralih menggunakan platform digital untuk Dokumen Elektronik. Kini pembubuhan Meterai menggunakan e-Meterai dan juga tanda tangan menjadi lebih mudah karena bentuknya digital, keamanannya terjamin dan secara legal sah di mata hukum karena sudah ada payung hukumnya,” jelas Heru.
 
Secara hukum, penggunaan e-Meterai dilandasi oleh UU-ITE pasal 1 ayat 9 tentang Sertifikasi Elektronik dan tertuang pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, dimana pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik. Kontrak yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet juga dapat menjadi objek bea meterai.
 
Salah satu platform pembubuhan e-Meterai dan Tanda Tangan Digital dapat dilakukan melalui platform Dimensy. Sebuah platform yang berkolaborasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mendistribusikan produk-produk keamanan digital berupa E-Meterai, Tanda Tangan Digital, Digital Stamp, Digital Certificate dan Keyla.
 
Platform Dimensy membantu proses pengesahanan dokumen pekerjaan dan menjamin keamanan data digital melalui dukungan multilayer security, document management system serta sistem penyimpanan otomatis. Banyak sektor usaha yang telah menggunakan Platform Dimensy, baik sektor keuangan dan perbankan hingga sektor pendidikan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya