Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Proses Penyidikan Mardani H Maming Dinilai Cepat, KPK: Semua Tergantung pada Kecukupan Alat Bukti

JUMAT, 29 JULI 2022 | 04:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses penyidikan perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjerat sang mantan bupati, Mardani H Maming. bisa dibilang relatif cepat. Hal ini bisa terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi segera mendapatkan alat bukti yang mencukupi.

"Cepat tidaknya proses penyidikan itu kan tergantung pada alat bukti. Kebetulan dalam perkara ini bukti itu cepat didapatkan, karena kita mendapatkan ada alaran-aliran uang yang kebetulan lewat transfer," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Kamis malam (28/7).

"Kemudian juga kita memanggil, mengundang, pihak-pihak pemberi yang digantikan oleh adiknya, siapa Sutiyo atau siapa kalau tidak salah, dan memang diakui ada beberapa kali pemberian baik secara tunai maupun transfer dan disertai pula dengan bukti transfer itu," imbuhnya.

Ditambahkan Alex, pihaknya juga mendalami terkait dengan perusahaan-perusahaan yang digunakan. Termasuk aktivitas-aktivitas perusahaan itu seperti apa, kemudian termasuk juga pemilik tanah yang dijadikan pelabuhan untuk pertambangan itu siapa saja.

"Jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut dalam proses penyelidikan, kemudian dilakukan ekspos dan penyelidik, penyidik, penutut umum,- sudah tidak ada keraguan lagi. Sudah cukup alat bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tagap penyidikan," paparnya.

Alex pun memastikan proses penyelidikan itu bisa cepat sekali, atau lama semua tergantung pada kecukupan alat bukti. Kriteria waktu, itu tidak bisa menjadi acuan kenapa perkara ini cepat, kenapa perkara ini menjadi lama, karena dikembalikan lagi pada kompleksitas dari perkara tersebut.

Kalau perkara suap sebenernya apalagi kalau itu diberikan lewat transfer, lanjut Alex, itu bisa sangat cepat karena bukti-buktinya itu mudah ditelusuri. Istilahnya, ucap Alex, audit trailnya atau jejak auditnya itu bisa lebih mudah ditelusiri.
 
"Ini kebetulan juga seperti itu, ada transfer-tramsfer. Selain juga dari pemeriksaan dari perusaahaan-perusahaan atau pihak-pihak terkait itu kita punya keyakinan bahwa perusahaan itu dijadikan vehicle atau kendaraan untuk menerima pemberian-pemberian tersebut," paparnya.

"Kebetulan perusahaan-perusahaan itu, sudah saya sampaikan, terafiliasi dengan MM (Mardani Maming)," demikian Alexander Marwata.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya