Berita

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau/Net

Politik

Puji Uji Publik Revisi PP 109/2012, Ahmad Fanani: Setiap Penundaan Revisi, Mempertaruhkan Masa Depan Anak

KAMIS, 28 JULI 2022 | 19:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sikap arif pemerintah dalam melibatkan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau patut diapresiasi.

Dikatakan Program Manager Indonesia Institute for Social Development Ahmad Fanani, keterlibatan publik itu terlihat saat pemerintah menggelar uji publik terhadap revisi itu pada Rabu (27/7).

"Langkah pemerintah yang melibatkan partisipasi publik secara luas dalam Revisi PP 109/2012 patut diapresiasi," kata Ahmad Fanani dalam keterangannya, Kamis (28/7).

Walaupun ada pro kontra begitu tajam terhadap revisi PP 109/2012, kata dia, pemerintah sudah tepat tetap melibatkan semua unsur yang terkait dan berpotensi terdampak regulasi tersebut.

"Inisiasi ini merupakan itikad baik yang menunjukkan pemerintah aspiratif dan transparan dalam proses Revisi PP 109/2012," katanya.

Menurutnya, revisi adalah kebutuhan regulasi yang mendesak untuk dilakukan mengingat PP 109/2012 tak lagi cukup sebagai payung regulasi untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok. Terlebih, jumlah perokok naik signifikan sebanyak 8 juta orang selama sepuluh tahun terakhir.

"Darurat perokok anak sudah sedemikian mencemaskan, sebagian besar perokok memulai inisiasi merokok di usia belia, 76 persen perokok bahkan mulai merokok di usia di bawah 18 tahun," terangnya.

Apalagi, masih kata Fanani, proses inisiasi revisi sudah berlarut-larut sedari tahun 2018, dan berbagai fakta keras darurat perokok anak yang sedemikian mencemaskan.

"Teramat mendesak bagi pemerintah untuk segera menuntaskan proses revisi karena dalam setiap detik penundaan revisi ada masa depan anak Indonesia yang dipertaruhkan," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya