Berita

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau/Net

Politik

Puji Uji Publik Revisi PP 109/2012, Ahmad Fanani: Setiap Penundaan Revisi, Mempertaruhkan Masa Depan Anak

KAMIS, 28 JULI 2022 | 19:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sikap arif pemerintah dalam melibatkan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau patut diapresiasi.

Dikatakan Program Manager Indonesia Institute for Social Development Ahmad Fanani, keterlibatan publik itu terlihat saat pemerintah menggelar uji publik terhadap revisi itu pada Rabu (27/7).

"Langkah pemerintah yang melibatkan partisipasi publik secara luas dalam Revisi PP 109/2012 patut diapresiasi," kata Ahmad Fanani dalam keterangannya, Kamis (28/7).


Walaupun ada pro kontra begitu tajam terhadap revisi PP 109/2012, kata dia, pemerintah sudah tepat tetap melibatkan semua unsur yang terkait dan berpotensi terdampak regulasi tersebut.

"Inisiasi ini merupakan itikad baik yang menunjukkan pemerintah aspiratif dan transparan dalam proses Revisi PP 109/2012," katanya.

Menurutnya, revisi adalah kebutuhan regulasi yang mendesak untuk dilakukan mengingat PP 109/2012 tak lagi cukup sebagai payung regulasi untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok. Terlebih, jumlah perokok naik signifikan sebanyak 8 juta orang selama sepuluh tahun terakhir.

"Darurat perokok anak sudah sedemikian mencemaskan, sebagian besar perokok memulai inisiasi merokok di usia belia, 76 persen perokok bahkan mulai merokok di usia di bawah 18 tahun," terangnya.

Apalagi, masih kata Fanani, proses inisiasi revisi sudah berlarut-larut sedari tahun 2018, dan berbagai fakta keras darurat perokok anak yang sedemikian mencemaskan.

"Teramat mendesak bagi pemerintah untuk segera menuntaskan proses revisi karena dalam setiap detik penundaan revisi ada masa depan anak Indonesia yang dipertaruhkan," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya