Berita

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida/RMOL

Politik

KPK Tahan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY

KAMIS, 28 JULI 2022 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK hari ini, Kamis (28/7) resmi menahan seorang tersangka, yakni Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) yang sebelumnya sempat tidak hadir saat dipanggil tim penyidik.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (28/7).

Karyoto menjelaskan, KPK sebelumnya sudah mengumumkan dan menahan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Sugiharto (SGH) selaku Dirut PT Arsigraphi (AG).

Selanjutnya, Karyoto membeberkan konstruksi perkaranya. Pada 2012 lalu, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Selanjutnya, tersangka Edy selaku PPK pada BPO diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku Dirutnya untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek tersebut.

Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun oleh tersangka Sugiharto tersebut, dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa lima tahun.

Dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di markup dan hal ini langsung disetujui tersangka Edy tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Khusus untuk tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar. Dan tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.

Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan itu, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh tersangka Edy.

Pada pengadaan di tahun 2016, tersangka Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan tersangka Heri Sukamto tersebut kepada tersangka Edy dan diduga langsung disetujui dan dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Rangkaian perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g, dan h, Pasal 89 Ayat 2 Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan Perubahannya.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya