Berita

Mardani H. Maming datang menyerahkan diri ke KPK dengan membawa surat berlogo NU/RMOL

Hukum

Maming Serahkan Diri KPK Bawa Surat Berlogo NU, PBNU Tegaskan Kasus Murni Pribadi

KAMIS, 28 JULI 2022 | 18:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kedatangan Buronan KPK Mardani H. Maming ke Gedung Merah Putih dengan membawa surat berlogo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) direspons oleh jajaran PBNU.

Mardani H. Maming memang menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU periode kepemimpinan Yahya Cholil Staquf. Saat ini, Maming menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai uang sebesar  Rp 104 miliar lebih.

Ketua PBNU bidang Keagamaan Ahmad Fachru Rozi menegaskan bahwa kasus yang membelit Mardani H. Maming tidak ada hubungannya dengan PBNU.


Kata pria yang karib disapa Gus Fahrur, penegasan tidak ada kaitannya dengan PBNU diimplementasikan dengan menonaktifkan Mardani H. Maming sejak sebulan lalu, setelah KPK mengendus adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Mardani.

“Ini murni kasus pribadi beliau yang terjadi saat menjabat bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU. Status di PBNU sudah dinyatakan non aktif sejak satu bulan yang lalu sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum,” katanya.

Pihaknya menuturkan bahwa PBNU berhati-hati dalam menyikapi kasus yang membelit Maming.

Pasalnya, PBNU tidak mengetahui secara detail kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, sehingga tidak bisa berbicara lebih jauh mengenau kasus tersebut.

"Kita berhati-hati karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya ttg masalah beliau , maka harus penuh kehati hatian dan menunggu status resminya,” tutupnya.

Di sisi lain, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf beberapa hari lalu di Sleman menyatakan bahwa Maming masih menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

Bahkan pengakuan dari kuasa hukum Maming, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, mereka mendapat penugasan dari PBNU untuk melakukan pendampingan terhadap Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya