Berita

Rekonstruksi atas tewasnya narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung/RMOLLampung

Presisi

Polda Lampung Rekonstruksi yang Sebabkan Narapidana Anak Tewas

KAMIS, 28 JULI 2022 | 18:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung selesai melakukan rekonstruksi kekerasan yang berujung kematian terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung.

Penganiayaan terhadap anak tersebut dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, dasar pengusutan kasus ini adalah berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/739/VII/2022/SPKT/ Polda Lampung, tanggal 12 Juli 2022.


"Kejadian pada tanggal 28 Juni dan 9 Juli 2022, di kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung," kata Reynold kepada wartawan dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (28/7).

Dalam peserta rekonstruksi itu, hadir Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung beserta anggota, Identifikasi Ditreskrimum Polda Lampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, LBH Bandar Lampung sebagai Perwakilan Keluarga Korban.

Tak hanya itu, rekonstruksi juga dihadiri oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Provinsi Lampung dan Dinas Sosial Provinsi Lampung.  

"Kegiatan Rekonstruksi diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi, kemudian adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti, dengan Total kegiatan sebanyak 32 Adegan," ungkap Reynold.

Selain itu, dalam rekonstruksi peristiwa pada tanggal 28 Juni 2022 itu dilakukan sebanyak 11 adegan, dan kejadian tanggal 9 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan.
                           
"Kami juga melengkapi berkas perkara, koordinasi dengan JPU dan mengirimkan Berkas Perkara ke JPU," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung sudah menetapkan empat tersangka kasus kekerasan berujung kematian terhadap anak berhadapan hukum, yakni IA (17), warga Tanggamus; NP (17), warga Bandar Lampung, RB (17), warga Lampung Utara; dan DS (17), warga Waykanan.

Keempatnya menganiaya korban RF di kamar E9 Wisma Edelwis LPKA.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya