Berita

Rekonstruksi atas tewasnya narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung/RMOLLampung

Presisi

Polda Lampung Rekonstruksi yang Sebabkan Narapidana Anak Tewas

KAMIS, 28 JULI 2022 | 18:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung selesai melakukan rekonstruksi kekerasan yang berujung kematian terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung.

Penganiayaan terhadap anak tersebut dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, dasar pengusutan kasus ini adalah berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/739/VII/2022/SPKT/ Polda Lampung, tanggal 12 Juli 2022.


"Kejadian pada tanggal 28 Juni dan 9 Juli 2022, di kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung," kata Reynold kepada wartawan dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (28/7).

Dalam peserta rekonstruksi itu, hadir Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung beserta anggota, Identifikasi Ditreskrimum Polda Lampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, LBH Bandar Lampung sebagai Perwakilan Keluarga Korban.

Tak hanya itu, rekonstruksi juga dihadiri oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Provinsi Lampung dan Dinas Sosial Provinsi Lampung.  

"Kegiatan Rekonstruksi diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi, kemudian adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti, dengan Total kegiatan sebanyak 32 Adegan," ungkap Reynold.

Selain itu, dalam rekonstruksi peristiwa pada tanggal 28 Juni 2022 itu dilakukan sebanyak 11 adegan, dan kejadian tanggal 9 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan.
                           
"Kami juga melengkapi berkas perkara, koordinasi dengan JPU dan mengirimkan Berkas Perkara ke JPU," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung sudah menetapkan empat tersangka kasus kekerasan berujung kematian terhadap anak berhadapan hukum, yakni IA (17), warga Tanggamus; NP (17), warga Bandar Lampung, RB (17), warga Lampung Utara; dan DS (17), warga Waykanan.

Keempatnya menganiaya korban RF di kamar E9 Wisma Edelwis LPKA.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya