Berita

Rekonstruksi atas tewasnya narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung/RMOLLampung

Presisi

Polda Lampung Rekonstruksi yang Sebabkan Narapidana Anak Tewas

KAMIS, 28 JULI 2022 | 18:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung selesai melakukan rekonstruksi kekerasan yang berujung kematian terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung.

Penganiayaan terhadap anak tersebut dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, dasar pengusutan kasus ini adalah berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/739/VII/2022/SPKT/ Polda Lampung, tanggal 12 Juli 2022.


"Kejadian pada tanggal 28 Juni dan 9 Juli 2022, di kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung," kata Reynold kepada wartawan dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (28/7).

Dalam peserta rekonstruksi itu, hadir Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung beserta anggota, Identifikasi Ditreskrimum Polda Lampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, LBH Bandar Lampung sebagai Perwakilan Keluarga Korban.

Tak hanya itu, rekonstruksi juga dihadiri oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Provinsi Lampung dan Dinas Sosial Provinsi Lampung.  

"Kegiatan Rekonstruksi diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi, kemudian adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti, dengan Total kegiatan sebanyak 32 Adegan," ungkap Reynold.

Selain itu, dalam rekonstruksi peristiwa pada tanggal 28 Juni 2022 itu dilakukan sebanyak 11 adegan, dan kejadian tanggal 9 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan.
                           
"Kami juga melengkapi berkas perkara, koordinasi dengan JPU dan mengirimkan Berkas Perkara ke JPU," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung sudah menetapkan empat tersangka kasus kekerasan berujung kematian terhadap anak berhadapan hukum, yakni IA (17), warga Tanggamus; NP (17), warga Bandar Lampung, RB (17), warga Lampung Utara; dan DS (17), warga Waykanan.

Keempatnya menganiaya korban RF di kamar E9 Wisma Edelwis LPKA.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya