Berita

Rekonstruksi atas tewasnya narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung/RMOLLampung

Presisi

Polda Lampung Rekonstruksi yang Sebabkan Narapidana Anak Tewas

KAMIS, 28 JULI 2022 | 18:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung selesai melakukan rekonstruksi kekerasan yang berujung kematian terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung.

Penganiayaan terhadap anak tersebut dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, dasar pengusutan kasus ini adalah berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/739/VII/2022/SPKT/ Polda Lampung, tanggal 12 Juli 2022.

"Kejadian pada tanggal 28 Juni dan 9 Juli 2022, di kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung," kata Reynold kepada wartawan dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (28/7).

Dalam peserta rekonstruksi itu, hadir Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung beserta anggota, Identifikasi Ditreskrimum Polda Lampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, LBH Bandar Lampung sebagai Perwakilan Keluarga Korban.

Tak hanya itu, rekonstruksi juga dihadiri oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Provinsi Lampung dan Dinas Sosial Provinsi Lampung.  

"Kegiatan Rekonstruksi diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi, kemudian adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti, dengan Total kegiatan sebanyak 32 Adegan," ungkap Reynold.

Selain itu, dalam rekonstruksi peristiwa pada tanggal 28 Juni 2022 itu dilakukan sebanyak 11 adegan, dan kejadian tanggal 9 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan.
                           
"Kami juga melengkapi berkas perkara, koordinasi dengan JPU dan mengirimkan Berkas Perkara ke JPU," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung sudah menetapkan empat tersangka kasus kekerasan berujung kematian terhadap anak berhadapan hukum, yakni IA (17), warga Tanggamus; NP (17), warga Bandar Lampung, RB (17), warga Lampung Utara; dan DS (17), warga Waykanan.

Keempatnya menganiaya korban RF di kamar E9 Wisma Edelwis LPKA.



Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya