Berita

Brigpol Yosua Hutabarat semasa hidup dan kondisi jenazahnya/Net

Hukum

Desakan Transparan, Kompolnas: Materi Penyidikan Tak Bisa Dibuka Sebelum Keluar Alat Bukti

KAMIS, 28 JULI 2022 | 16:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kompolnas belum bisa membuka secara transparan hasil penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J lantaran menunggu terkumpulnya dua alat bukti, meskipun ada desakan dari Presiden Joko Widodo agar kasus ini dibuka apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Kan harus benar-benar berdasarkan dua alat bukti, kalau masih satu alat bukti belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, nah tentu inilah yang harus kita berikan kepercayaan kepada tim khusus, penyelidik Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri di dalam menetapkan proses hukum selanjutnya, secara profesional, akuntabel dan transparan,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/7).

Yusuf mengatakan bahwa, Kompolnas sendiri telah ikut dalam proses penyelidikan yang masuk dalam tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Akan tetapi belum bisa menyimpulkan siapa dalang utama pembunuhan Brigadir J.


“Kompolnas kan sudah ada dalam tim khusus. Itu kan materi penyeidikan temuannya ya langsung disampaikan ke penyidik dan saat ini masih belum bisa diungkap karena berkaitan dengan rumor. Seperti yang sudah saya sampaikan tadi bahwa hukum kita menganut azas praduga tidak bersalah,’ ucapnya.

"Itu akan mengganggu azas praduga tidak bersalah kalau materi penyelidikan belum selesai tapi sudah dibuka,” imbuhnya menekankan.

Kompolnas sendiri saat ini terus memonitor dna melakukan koordinasi serta komunikasi kepada pihak terkait dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Menko Polhukam Mahfud MD, dan juga Presiden Joko Widodo mengenai perkembangan terkini penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

"Apapun yang kami monitor, terus berkembang maka di situ melahirkan satu masukan-masukan dan rekomendasi, tadi begitu gamblang dan jelas yang. Salah satu masukannya yang sesungguhnya adalah tidak menginginkan adanya penonaktifkan, tapi karena demi kepentingan penyidikan dan penyidikan, agar proses hukum berjalan secara profesional, akun tabel dan transparan, apa yang telah dilakukan oleh Pak Kapolri, menonaktifkan itu adalah semata-mata demi kepentingan penyidikan itu sendiri,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya