Berita

Brigpol Yosua Hutabarat semasa hidup dan kondisi jenazahnya/Net

Hukum

Desakan Transparan, Kompolnas: Materi Penyidikan Tak Bisa Dibuka Sebelum Keluar Alat Bukti

KAMIS, 28 JULI 2022 | 16:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kompolnas belum bisa membuka secara transparan hasil penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J lantaran menunggu terkumpulnya dua alat bukti, meskipun ada desakan dari Presiden Joko Widodo agar kasus ini dibuka apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Kan harus benar-benar berdasarkan dua alat bukti, kalau masih satu alat bukti belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, nah tentu inilah yang harus kita berikan kepercayaan kepada tim khusus, penyelidik Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri di dalam menetapkan proses hukum selanjutnya, secara profesional, akuntabel dan transparan,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/7).

Yusuf mengatakan bahwa, Kompolnas sendiri telah ikut dalam proses penyelidikan yang masuk dalam tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Akan tetapi belum bisa menyimpulkan siapa dalang utama pembunuhan Brigadir J.


“Kompolnas kan sudah ada dalam tim khusus. Itu kan materi penyeidikan temuannya ya langsung disampaikan ke penyidik dan saat ini masih belum bisa diungkap karena berkaitan dengan rumor. Seperti yang sudah saya sampaikan tadi bahwa hukum kita menganut azas praduga tidak bersalah,’ ucapnya.

"Itu akan mengganggu azas praduga tidak bersalah kalau materi penyelidikan belum selesai tapi sudah dibuka,” imbuhnya menekankan.

Kompolnas sendiri saat ini terus memonitor dna melakukan koordinasi serta komunikasi kepada pihak terkait dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Menko Polhukam Mahfud MD, dan juga Presiden Joko Widodo mengenai perkembangan terkini penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

"Apapun yang kami monitor, terus berkembang maka di situ melahirkan satu masukan-masukan dan rekomendasi, tadi begitu gamblang dan jelas yang. Salah satu masukannya yang sesungguhnya adalah tidak menginginkan adanya penonaktifkan, tapi karena demi kepentingan penyidikan dan penyidikan, agar proses hukum berjalan secara profesional, akun tabel dan transparan, apa yang telah dilakukan oleh Pak Kapolri, menonaktifkan itu adalah semata-mata demi kepentingan penyidikan itu sendiri,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya