Berita

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi/RMOLJakarta

Nusantara

Dukung Anies Banding UMP, DPRD Jakarta: Pengusaha Kalau Rugi Ngeluh tapi Pas Untung Diam

KAMIS, 28 JULI 2022 | 08:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Upaya banding soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan mendapat dukungan dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi.

Adi mengatakan, setiap tahun idealnya UMP mengalami kenaikan, karena harga kebutuhan pokok di ibukota juga makin tinggi.

Namun dalam putusannya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sehingga nilai UMP di DKI Jakarta tahun 2022 harus diturunkan.


“Saya dukung dan apresiasi langkah Pak Gubernur dengan melakukan banding terhadap UMP agar tetap naik. Yang kita tahu, hidup di Jakarta luar biasa tinggi dan serba mahal,” kata Adi diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (28/7).

Di lain sisi, Adi heran dengan keluh kesah para pengusaha yang keberatan dengan kenaikan UMP. Ia lalu menyindir sikap para pengusaha tersebut.

“Kalau berpikir pengusaha, ini menurut saya enggak ada habisnya dan enggak ada cukupnya. Mereka kalau untung enggak mau ngomong, dan kalau rugi mereka ngomong,” kata Adi.

Menurut Adi, keputusan Anies sudah tepat karena kehadiran pemerintah untuk melayani warganya. Hal ini juga sejalan dengan visi yang kerap digaungkan Anies yaitu 'Maju Kotanya, Bahagia Warganya'.

“Pemerintah harus pikirkan bagaimana mereka (pengusaha) bisa merasakan nasib dan keadaan masyarakat Jakarta sekarang,” demikian politisi Gerindra ini.

PTUN dalam putusannya meminta Anies mencabut Kepgub 1517/2021 tentang UMP 2022, sehingga nilai upahnya turun dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 pada Selasa lalu (12/7).

Anies Baswedan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub 1517/2021 tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhana, Rabu (27/7).

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya