Berita

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi/RMOLJakarta

Nusantara

Dukung Anies Banding UMP, DPRD Jakarta: Pengusaha Kalau Rugi Ngeluh tapi Pas Untung Diam

KAMIS, 28 JULI 2022 | 08:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Upaya banding soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan mendapat dukungan dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi.

Adi mengatakan, setiap tahun idealnya UMP mengalami kenaikan, karena harga kebutuhan pokok di ibukota juga makin tinggi.

Namun dalam putusannya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sehingga nilai UMP di DKI Jakarta tahun 2022 harus diturunkan.


“Saya dukung dan apresiasi langkah Pak Gubernur dengan melakukan banding terhadap UMP agar tetap naik. Yang kita tahu, hidup di Jakarta luar biasa tinggi dan serba mahal,” kata Adi diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (28/7).

Di lain sisi, Adi heran dengan keluh kesah para pengusaha yang keberatan dengan kenaikan UMP. Ia lalu menyindir sikap para pengusaha tersebut.

“Kalau berpikir pengusaha, ini menurut saya enggak ada habisnya dan enggak ada cukupnya. Mereka kalau untung enggak mau ngomong, dan kalau rugi mereka ngomong,” kata Adi.

Menurut Adi, keputusan Anies sudah tepat karena kehadiran pemerintah untuk melayani warganya. Hal ini juga sejalan dengan visi yang kerap digaungkan Anies yaitu 'Maju Kotanya, Bahagia Warganya'.

“Pemerintah harus pikirkan bagaimana mereka (pengusaha) bisa merasakan nasib dan keadaan masyarakat Jakarta sekarang,” demikian politisi Gerindra ini.

PTUN dalam putusannya meminta Anies mencabut Kepgub 1517/2021 tentang UMP 2022, sehingga nilai upahnya turun dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 pada Selasa lalu (12/7).

Anies Baswedan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub 1517/2021 tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhana, Rabu (27/7).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya