Berita

Brigadir Yosua/Net

Publika

Otopsi, Anti-klimaks Kasus Yosua

KAMIS, 28 JULI 2022 | 07:30 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

TANGIS pecah di makam Yosua. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak histeris. Sebaliknya, Polri memakamkan kembali Yosua secara dinas, atas permintaan keluarga. Padahal, Polri mengumumkan, Yosua peleceh seks isteri jenderal.

Perkara hukum ini memang tidak biasa. Tidak bisa dibandingkan dengan perkara biasa. Perhatian warga Indonesia sangat tinggi.

Indikatornya, media massa mainstream memuat berita ini setiap hari. Selalu ada yang baru. Selalu update. Tanda, bahwa pers memprediksi, minat masyarakat sangat tinggi.


Perhatian publik tertuju ke otopsi ulang. Masyarakat awam menganggap, dengan otopsi maka kerumitan perkara langsung bisa terang-benderang. Mengurai kerumitannya. Blak-blakan.

Ternyata tidak begitu. Setidaknya, simaklah keterangan pers Ketua tim forensik autopsi ulang Yosua, Ade Firmansyah Sugiharto, dokter forensik dari RS Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Perhatian warga Indonesia tertuju ke situ. Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan. Berikut ini:

Dijelaskan dulu proses otopsi. Selama enam jam, dimulai pukul 08.46, Rabu, 27 Juli 2022, di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

Ade Firmansyah: "Bahwa autopsi pasti memiliki beberapa kesulitan. Jenazah sudah diformalin, dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan yang kita antisipasi memang akan terjadi. Namun itu semua alhamdulillah kita bekerja dan mendapatkan hasil yang patut kami syukuri."

Dilanjut: "Kami nyatakan, kami cukup yakin itu sebagian luka, sekalipun ada beberapa tempat yang memang diduga adalah sebuah luka yang harus kami konfirmasi juga, melalui pemeriksaan mikroskopi."

Saat Ade menyebut kata 'luka', semua wartawan peserta konferensi pers, berwajah mengkerut. Serius. Menunggu. Sebab, di situlah kunci: Luka apa? Tembakan, sayatan, lebam, jeratan, puntiran, atau apa?

Karena, kuasa hukum keluarga Yosua, Johnson Panjaitan mengatakan, berdasarkan bukti pemeriksaan jenazah Yosua oleh keluarga yang difoto dan divideokan, ada tanda bekas jeratan di leher Yosua.

Kuasa hukum keluarga Yosua juga, Komaruddin Simanjuntak, mengatakan, rahang Yosua bergeser, gigi rontok. Juga dibuktikan foto-foto dan video. "Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Bareskrim Polri," katanya.

Apakah itu semua bisa terjawab dari otopsi, secara langsung?


Tidak bisa langsung. Jangan sembarangan menyimpulkan kasus ini, tanpa pernyataan resmi hasil forensik. Karena, dokter forensik Ade Firmansyah, menyatakan:

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, semua sampel telah kami kumpulkan. Kemudian sampel ini semua akan kami bawa ke Jakarta, untuk kita periksa secara mikroskopi di Laboratorium Patologi Anatomi RSCM (Cipto Mangunsukumo)."

Mengapa mesti dibawa ke RSCM? "Karena di RSCM yang punya peralatan lengkap pemeriksaan mikroskopi," jawabnya.

Dilanjut: "Kemudian nanti itu akan membutuhkan waktu. Kenapa? Karena semua luka pun yang kami yakin sudah benar-benar terjadi, tentunya benar-benar berbentuk luka. Kami akan pastikan juga, apakah luka itu terjadi sebelum kematian ataupun terjadi setelah kematian."

Butuh waktu berapa lama?


Ade: "Lama pemeriksaan tentunya antara dua hingga empat minggu untuk memproses sampel jaringan itu hingga menjadi slide. Dan untuk kita bisa interpretasikan."

Dilanjut: "Jadi, dua hingga empat minggu itu proses sampel jaringannya. Setelah itu, tentunya kami akan periksa lagi, dan kami interpretasikan."

Intinya, berapa lama?


Ade: "Rentangnya... saya nggak ingin terlalu menggebu-gebu. Mungkin antara empat sampai delapan  minggu lah ya... Sampai keluar hasil yang bisa kita berikan kepada pihak penyidik, peminta dari ini."

Ringkasnya, setelah sekitar empat sampai delapan minggu ke depan, hasilnya keluar. Lantas, pihak tim forensik menyerahkan hasilnya ke penyidik Polri, selaku pihak peminta otopsi.

Penyidik Polri, diwakili Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada pers, Rabu, 27 Juli 2022, mengatakan, semua pihak diharapkan bersabar menunggu hasil otopsi.

Irjen Dedi: "Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini. Sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan."

Pemakaman Ulang Secara Dinas


Di saat otopsi berlangsung, pihak keluarga Yosua minta ke pihak Polri, agar pemakaman kembali dilakukan upacara kedinasan. di situ negosiasi terjadi.

Kemudian, Polri menyatakan, pemakaman kembali jenazah Yosua dilaksanakan secara dinas. Seketika itu juga beberapa anggota Polri berlatih upacara pemakaman kedinasan. Disaksikan para perwira.

Sejak itu, pelaksanaan  pemakaman kembali dilakukan secara dinas. Sejak jenazah diangkut keluar dari RSUD Sungai Bahar. Lalu dibawa ambulance menuju ke lokasi makam.

Tampak beberapa anggota kepolisian berseragam, membawa senjata laras panjang yang biasa digunakan untuk tembakan salvo, saat pemakaman kedinasan.

Pemakaman kembali secara kedinasan, dilaksanakan. Peti jenazah diselimuti sang saka merah putih. Dalam upacara resmi. Dan, tembakan salvo menjelang pemakaman kembali.

Itu simbol, bahwa almarhum sangat dihormati oleh Polri, korps tempat almarhum dulu berdinas. Tidak lagi sebagai pelaku pelecehan seks. Otomatis, status hukum almarhum sudah berbalik.

Kronologi itu seharusnya tidak ditafsirkan macam-macam oleh publik. Bahwa pemakaman kedinasan adalah simbol penghormatan korps Polri terhadap almarhum, adalah keniscayaan. Tidak mungkin tidak.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya