Berita

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo/RMOLJabar

Presisi

Tetapkan Tiga Tersangka Perundungan di Tasikmalaya, Polda Jabar Pastikan Tidak ada Penahanan

SELASA, 26 JULI 2022 | 17:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Jawa Barat memastikan adanya unsur perundungan dalam kasus tewasnya seorang anak di Tasikmalaya. Saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan tersebut.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (26/7).

Ibrahim mengungkapkan, tiga orang tersangka adalah mereka sebelumnya telah dibidik polisi. Mereka masih berstatus anak-anak.


"Jadi tiga orang anak yang ada dalam video itu," terangnya.

Ibrahim mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan Bapas.

"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU 11/2012," katanya.

Ibrahim menambahkan, ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tidak ditahan. Jadi mekanisme di versi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," pungkasnya.

Seorang anak kelas enam SD di Singaparna Tasikmalaya mendapat perundungan ekstrem dari rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya