Berita

Jalannya persidangan kasus Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7)/RMOL

Politik

Ahli Bahasa: Diksi "Jin Buang Anak" Secara Makna Sosial Negatif Sebagai Tempat Orang Menghilangkan Jejak

SELASA, 26 JULI 2022 | 15:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Diksi kalimat "jin buang anak" memiliki arti negatif dalam makna sosial. Kalimat itu, biasa digunakan sebagai diksi yang memaknai tempat menghilangkan jejak.

Begitu dikatakan ahli bahasa hukum Andika Duta Bahari yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

"Jin buang anak secara makna itu negatif. Secara sosial itu dimaknai sebagai tempat krang menghilangkan jejak kejahatan. Secara teori orang akan tersinggung,” kata Andika dalam persidangan.


Dijelaskan Andika, pada dasarnya setiap orang punya hak untuk mendukung atau menolak sesuatu. Tidak terkecuali, pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara.

Tetapi, lanjutnya, seyogyanya masyarakat yang menolak pembangunan ibukota baru dapat menggunakan kata yang tidak menyinggung siapapun.

"Bahwa dia menolak IKN itu hak, tapi cara menyampaikan pesannya tidak tepat karena menyinggung sana-sini. Saya sangat menyayangkan dia sarkas. Sarkas itu kasar,” tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya