Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Positif, KPU Klaim Tidak Ada Partai yang Protes atas Pemanfaatan Sipol

SELASA, 26 JULI 2022 | 10:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem informasi partai politik (Sipol) yang dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai instrumen pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 sejauh ini disambut positif oleh parpol.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 guna menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

"Dalam kesempatan itu, banyak parpol pemegang akun sipol, baik tingkat nasional maupun lokal mengikuti kegiatan ini. Di antara mereka tidak ada yang protes satu pun," ujar Idham ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (25/7).

Saat ini, parpol yang sudah memperoleh akses Sipol sedang mengunggah data persyaratan untuk menjadi peserta pemilu. Seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Bisa dicek nanti Pasal 176 ayat (3), pendaftaran itu dilakukan dengan menyerahkan dokumen lengkap," imbuhnya.

Oleh karenanya, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini meminta parpol menyelesaikan unggah data persyaratan melalui Sipol, mengingat dalam PKPU 4/2022 telah diatur pemanfaatan Sipol dalam proses pendaftaran.

"Kami minta agar parpol mengunggah data dan dokumennya ke aplikasi Sipol," ucap Idham mengimbau.

Lebih lanjut, Idham memastikan parpol berkesempatan mengunggah data persyaratan ke Sipol hingga masa akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, hingga 14 Agustus 2022.

"Jadi, dokumennya kami cek dulu. Setelah dinyatakan lengkap, maka itu didigitalisasi karena kepentingan informasi publik dan mendorong partisipasi pemilih dalam proses pendaftaran partai politik," demikian Idham.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya