Berita

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat/RMOL

Politik

Djarot Syaiful Hidayat: PPHN Harus Filosofis dan Beri Blue Print Arah Indonesia

SENIN, 25 JULI 2022 | 16:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa hasil pembahasan dan temuan badan kajian telah disampaikan kepada parlemen dalam hal ini MPR RI, DPR RI dan kelompok DPD RI.

Salah satu hasil badan kajian adalah terkait isi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang di dalamnya mendeskripsikan substansi dan juga pilihan bentuk hukum pada PPHN.

Hasilnya, dalam rapat gabungan yang dilakukan hari ini Senin (25/7), seluruh fraksi di parlemen sepakat membentuk panitia adhoc. Nantinya panitia adhoc yang akan memutuskan hasil terobosan badan pengkajian yang di dalamnya tersurat tidak akan mengamandemen UUD 45 pada periode ini.


“Alhamdulillah sudah diterima. Jadi tugas dari badan pengkajian untuk merumuskan atau mengkaji tugas dari majelis itu sudah selesai,” kata Djarot usai rapat gabungan, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (25/7).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sempat minyinggung terkait usulan badan pengkajian terkait wacana PPHN dibentuk menjadi undang-undang atau konvensi ketatanegaraan oleh tim panitia adhoc nantinya.

Kata Djarot, badan kajian MPR RI telah menyampaikan substansi dari isi PPHN. Pihaknya berharap, PPHN lebih filosofis ketika diputuskan oleh panitia adhoc.

Ia memandang, seharusnya PPHN lebih filosofis. Sebab PPHN memiliki tujuan memberikan arah kebijakan.

"Kemudian lebih bersifat directive, memberikan blue print arah kita ke depan, maka bahasanya adalah bahasa yang garis-garis besar, mau ke mana negara ini mau dibawa? Kemudian itu didasarkan kepada visi misi negara. Visi misi negara itu ada di pembukaan UUD 1945,” jelasnya.

Legislator dari Fraksi PDIP ini mengatakan bahwa badan kajian telah menerjemahkan isi PPHN dalam tiga bidang pembangunan yang utama. Pertama, pemerintah harus membangun mental, karakter, berkaitan SDM. Kemudian, tata kelola sistem pemerintahan dan sistem politik juga pembangunan ekonomi.

"Kalau bahasan seperti ini, maka apa dasar hukumnya? Nah pilihan dasar hukum ada beberapa macam, pertama, apakah PPHN itu dimasukan langsung ke dalam UUD 1945, kalau dimasukan ke sini, susah, berarti amandemen terus menerus. Berarti ini kami tolak,” ucapnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Djarot terkait kemungkinan PPHN dalam bentuk Tap MPR. Menurutnya, hal itu mungkin bisa dilakukan dengan cara amandemen terbatas dan konvensi ketatanegaraan.

“Melaui apa? pertama, amandemen terbatas UUD 1945, khususnya di pasal 3. Sekali lagi, terbatas. Kemudian, yang kedua, melalui konvensi ketatanegaraan. Nah badan pengkajian kemudian menyepakati untuk tidak melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Jadi kami tidak mengambil jalan amandemen terbatas. Berati bagaimana dengan konvensi? Tolong ini nanti dikaji,” ujarnya.

"Ketiga, dengan undang-undang. Kalau dengan UU apa cocok? Karena bentuk dan isinya itu bukan teknokratis. Bentuk dan isinya lebih directive, lebih filosofis dan garis besar. Makanya ini juga perlu dikaji,” demikian Djarot.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya