Berita

Mantan Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa/Net

Dunia

Kelompok HAM Ajukan Tuntutan Pidana di Singapura, Minta Gotabaya Rajapaksa Ditangkap

SENIN, 25 JULI 2022 | 07:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa yang melarikan diri dari negaranya terancam ditangkap di Singapura lantaran sebuah kelompok hak asasi manusia mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.

Kelompok HAM yang berbasis di Afrika Selatan, International Truth and Justice Project (ITJP) mengaku telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura, meminta agar Rajapaksa ditangkap.

Dokumen pengaduan yang dikutip Reuters menyebut, ITJP menuntut Rajapaksa karena melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa atas perannya dalam perang saudara di Sri Lanka yang berlangsung pada 1983 hingga 2009. Ketika itu, Rajapaksa menjadi kepala pertahanan negara.


Menurut ITJP, berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran tunduk pada penuntutan di Singapura, di mana ia melarikan diri setelah krisis ekonomi yang memicu kekacauan di Sri Lanka.

Rajapaksa sendiri mengajukan pengunduran dirinya di Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli.

“Aduan pidana yang diajukan adalah (berdasarkan) informasi yang dapat diverifikasi pada dua kejahatan yang telah dilakukan, tetapi juga pada bukti yang benar-benar menghubungkan individu yang bersangkutan, yang sekarang berada di Singapura," kata salah satu pengacara, Alexandra Lily Kather.

Rajapaksa sebelumnya telah membantah keras bahwa ia bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang saudara.

Jurubicara Kejaksaan Agung Singapura mengaku telah menerima surat dari ITJP pada 23 Juli.

"Kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini," kata jurubicara itu.

Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan Rajapaksa memasuki negaranya itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.

Profesor hukum di Universitas Portsmouth Inggris, Shubhankar Dam menuturkan meski langkah penuntutan terhadap Rajapaksa dapat dilakukan, namun yurisdiksi semacam itu hanya dapat digunakan sebagai upaya akhir.

"Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya," tambahnya.

Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok HAM menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

Ini bukan kali pertama bagi ITJP menuntut Rajapaksa. Kelompok tersebut sudah membantu dua tuntutan hukum perdata terhada Rajapaksa. Salah satunya di California pada 2019, ketika Rajapaksa adalah warga negara AS.

Tetapi dua tuntutan itu dicabut setelah Rajapaksa menjadi presiden pada akhir tahun lalu dan mendapat kekebalan diplomatik.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya