Berita

Mantan Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa/Net

Dunia

Kelompok HAM Ajukan Tuntutan Pidana di Singapura, Minta Gotabaya Rajapaksa Ditangkap

SENIN, 25 JULI 2022 | 07:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa yang melarikan diri dari negaranya terancam ditangkap di Singapura lantaran sebuah kelompok hak asasi manusia mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.

Kelompok HAM yang berbasis di Afrika Selatan, International Truth and Justice Project (ITJP) mengaku telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura, meminta agar Rajapaksa ditangkap.

Dokumen pengaduan yang dikutip Reuters menyebut, ITJP menuntut Rajapaksa karena melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa atas perannya dalam perang saudara di Sri Lanka yang berlangsung pada 1983 hingga 2009. Ketika itu, Rajapaksa menjadi kepala pertahanan negara.


Menurut ITJP, berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran tunduk pada penuntutan di Singapura, di mana ia melarikan diri setelah krisis ekonomi yang memicu kekacauan di Sri Lanka.

Rajapaksa sendiri mengajukan pengunduran dirinya di Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli.

“Aduan pidana yang diajukan adalah (berdasarkan) informasi yang dapat diverifikasi pada dua kejahatan yang telah dilakukan, tetapi juga pada bukti yang benar-benar menghubungkan individu yang bersangkutan, yang sekarang berada di Singapura," kata salah satu pengacara, Alexandra Lily Kather.

Rajapaksa sebelumnya telah membantah keras bahwa ia bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang saudara.

Jurubicara Kejaksaan Agung Singapura mengaku telah menerima surat dari ITJP pada 23 Juli.

"Kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini," kata jurubicara itu.

Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan Rajapaksa memasuki negaranya itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.

Profesor hukum di Universitas Portsmouth Inggris, Shubhankar Dam menuturkan meski langkah penuntutan terhadap Rajapaksa dapat dilakukan, namun yurisdiksi semacam itu hanya dapat digunakan sebagai upaya akhir.

"Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya," tambahnya.

Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok HAM menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

Ini bukan kali pertama bagi ITJP menuntut Rajapaksa. Kelompok tersebut sudah membantu dua tuntutan hukum perdata terhada Rajapaksa. Salah satunya di California pada 2019, ketika Rajapaksa adalah warga negara AS.

Tetapi dua tuntutan itu dicabut setelah Rajapaksa menjadi presiden pada akhir tahun lalu dan mendapat kekebalan diplomatik.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya