Berita

Mantan Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa/Net

Dunia

Kelompok HAM Ajukan Tuntutan Pidana di Singapura, Minta Gotabaya Rajapaksa Ditangkap

SENIN, 25 JULI 2022 | 07:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa yang melarikan diri dari negaranya terancam ditangkap di Singapura lantaran sebuah kelompok hak asasi manusia mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.

Kelompok HAM yang berbasis di Afrika Selatan, International Truth and Justice Project (ITJP) mengaku telah mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa agung Singapura, meminta agar Rajapaksa ditangkap.

Dokumen pengaduan yang dikutip Reuters menyebut, ITJP menuntut Rajapaksa karena melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa atas perannya dalam perang saudara di Sri Lanka yang berlangsung pada 1983 hingga 2009. Ketika itu, Rajapaksa menjadi kepala pertahanan negara.


Menurut ITJP, berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran tunduk pada penuntutan di Singapura, di mana ia melarikan diri setelah krisis ekonomi yang memicu kekacauan di Sri Lanka.

Rajapaksa sendiri mengajukan pengunduran dirinya di Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli.

“Aduan pidana yang diajukan adalah (berdasarkan) informasi yang dapat diverifikasi pada dua kejahatan yang telah dilakukan, tetapi juga pada bukti yang benar-benar menghubungkan individu yang bersangkutan, yang sekarang berada di Singapura," kata salah satu pengacara, Alexandra Lily Kather.

Rajapaksa sebelumnya telah membantah keras bahwa ia bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang saudara.

Jurubicara Kejaksaan Agung Singapura mengaku telah menerima surat dari ITJP pada 23 Juli.

"Kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini," kata jurubicara itu.

Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan Rajapaksa memasuki negaranya itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.

Profesor hukum di Universitas Portsmouth Inggris, Shubhankar Dam menuturkan meski langkah penuntutan terhadap Rajapaksa dapat dilakukan, namun yurisdiksi semacam itu hanya dapat digunakan sebagai upaya akhir.

"Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya," tambahnya.

Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok HAM menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

Ini bukan kali pertama bagi ITJP menuntut Rajapaksa. Kelompok tersebut sudah membantu dua tuntutan hukum perdata terhada Rajapaksa. Salah satunya di California pada 2019, ketika Rajapaksa adalah warga negara AS.

Tetapi dua tuntutan itu dicabut setelah Rajapaksa menjadi presiden pada akhir tahun lalu dan mendapat kekebalan diplomatik.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya