Berita

Ilustrasi PNA/Net

Politik

Terima Gugatan Tiyong, PTUN Banda Aceh Minta Kemenkumham Sahkan Kepengurusan PNA KLB Bireuen

SABTU, 23 JULI 2022 | 04:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik dualisme yang melanda Partai Nanggroe Aceh (PNA) masih terus bergulir. Terkini, PNA versi KLB Bireun sukses memenangkan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Jumat (22/7).

Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai oleh Salman Khalik Alfarisi, juga Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku Hakim Anggota, dalam persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara e-Court, pada Jumat (22./7) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Gugatan Tiyong itu teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun Tahun 2019.


Selain itu, PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun yang telah diajukan oleh penggugat.

"Kita mengharapkan kepada tergugat untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai," kata Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireuen, Imran Mahfudi, di Banda Aceh, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (22/7).

Imran berterima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang telah mengabulkan gugatan penggugat. Menurutnya, gugatan yang telah diajukan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya