Berita

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (tengah)/RMOLJakarta

Presisi

Alasan Kemanusiaan, Polisi Tidak Tahan Nikita Mirzani dan Wajib Lapor

JUMAT, 22 JULI 2022 | 22:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan tidak menahan artis Nikita Mirzani.

Hal ini sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka Nikita untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan dengan alasan kemanusiaan, Nikita dinilai punya kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.


"Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM (Nikita Mirzani) melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," kata Shinto di Polresta Serang Kota, Jumat malam (22/7).

Sejauh ini, Shinto menjelaskan Nikita malam ini sudah diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Ke depan, Nikita hanya diminta melakukan wajib lapor secara rutin.

"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tutup Shinto.

Sebelumnya, Penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB. 

Upaya paksa penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan. 

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya