Berita

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi/Net

Presisi

Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani

JUMAT, 22 JULI 2022 | 19:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Serang Kota, Banten resmi menahan artis Nikita Mirzani pada Jumat (22/7).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyatakan usai penangkapan selama 24 jam, penidik Satreskrim Polresta Serang Kota resmi mengeluarkan Surat Perintah penahanan terhadap bernama Nikita Mirzani.

Kata Shinto, sebelum ditahan, pihak kepolisian akan terlebih dahulu memeriksa kesehatan terhadap Nikita Mirzani.


"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," demikian penjelasan Shinto, Jumat (22/7)

Untuk lebih jelas, Shinto menyebut pihak Polresta Serang akan segera melakukan konferensi pers pada Jumat malam.

Seperti diketahui, penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB. 

Upaya paksa penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan. 

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya