Berita

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming/Net

Politik

Ahli Pidana dan Perbankan Disiapkan KPK untuk Bongkar Modus Transaksi Maming

JUMAT, 22 JULI 2022 | 11:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya membawa 100 dokumen, untuk membongkar modus kejahatan dalam transaksi keuangan dalam perkara yang menjerat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming. Mereka juga telah bersiap menghadirkan dua ahli.

Dua ahli itu dihadirkan oleh tim Biro Hukum KPK dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (22/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada sidang hari ini, KPK membawa 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan Maming sebagai tersangka.


"Termasuk KPK buktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/7).

Selain itu kata Ali, KPK juga menghadirkan dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli perbankan dalam sidang praperadilan kali ini.

"Ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini," kata Ali.

KPK meyakini, Hamim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan ini.

"Sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PBNU pun mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).

Di mana, KPK membeberkan bahwa penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.

Penanganan perkara yang menjerat Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.

Dari serangkaian penyelidikan itu, KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan. Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. Di antaranya, surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Termasuk permintaan keterangan terhadap Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

KPK juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

Beberapa perusahaan dimaksud, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan Maming yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama "underlying" guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut sekitar sejumlah Rp 104.369.887.822 (Rp 104,3 miliar).

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya