Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net

Hukum

KPK Ancam Pidana Pihak yang Merintangi Penyidikan Mardani Maming

JUMAT, 22 JULI 2022 | 01:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak-pihak tertentu yang sengaja memberikan perlindungan terhadap tersangka Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming dengan pidana menghalangi penyidikan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat disinggung adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja memberikan arahan kepada saksi-saksi dan tersangka untuk tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Menghambat proses penyidikan gitu? Kalau ada yang mengarahkan sengaja memberikan perlindungan terhadap tersangka yang sudah kita tetapkan untuk sembunyi, mungkin yang menganjurkan atau melindungi tersangka yang sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir itu bisa saja menghalangi proses penyidikan," tegas Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).


Pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau merintangi penyidikan bisa dijerat pidana lantaran sudah diatur di dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Alex pun memastikan, berdasarkan KUHAP, ketika tersangka ataupun saksi yang sudah dua kali dipanggil secara pantas tidak hadir, penyidik mempunyai kewenangan untuk menjemput secara paksa untuk diperiksa.

"Kita sedang upayakan dengan cara-cara yang sesuai dengan KUHAP," pungkas Alex.

Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini dikabarkan kembali mangkir dari panggilan kedua pada Kamis (21/7).

Sebelumnya, Maming sudah mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi pada Kamis (14/7). Maming hanya hadir memenuhi panggilan tim penyidik saat sebagai saksi pada Kamis (2/6).

Sementara itu, terdapat beberapa saksi yang juga turut mangkir dari panggilan tim penyidik. Saksi-saksi yang mangkir merupakan saksi yang memiliki ikatan keluarga dengan tersangka Maming, yaitu Rois Sunandar yang merupakan adik dari tersangka Maming. Rois sudah dua kali mangkir.

Selanjutnya, Sitti Mariani yang merupakan Ibu dari tersangka Maming yang baru satu kali dipanggil. Kemudian, kedua istri Maming, yaitu Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya