Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok memperlihatkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan periode Mei hingga Juni 2022/Ist

Presisi

Gulung Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 44 Kilogram Ganja dan 32 Paket Sabu

RABU, 20 JULI 2022 | 23:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Upaya kepolisian untuk mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba terus dilakukan dengan mengungkap peredaran gelap barang haram perusak anak bangsa itu.

Dalam hal ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengagalkan peredaran 44 kilogram ganja kering dan 32 paket narkoba jenis sabu.

“Dalam periode Mei sampai dengan 19 Juli 2022, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 44 Kg, dan 32 paket narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (20/7).


Terkait pengungkapan 44 kilogram ganja kering, jajarannya mendapatkan informasi masyarakat terkait pengiriman ganja melalui jalur laut. Namun saat dilakukan pemantauan,
kata Putu, pengiriman dirubah menggunakan jalur darat.

Kemudian, lebih lanjut Putu mengungkapkan, jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengintaian dan pada hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022, paket tersebut sampai di Gudang Kargo di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

“Namun, sampai dengan Senin tanggal 11 Juli 2022, tidak ada yang datang untuk mengambil paket tersebut sehingga dilakukan penggeledahan dan didapatkan 50 paket ganja seberat 44 Kg,” ungkap Putu.

Dari sini, Putu membeberkan, pihaknya melakukan control delivery ke alamat yang tercantum dalam paket, namun paket tidak diterima karena tidak merasa ada yang memesan paket. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, tanggal 12 Juli 2022, pihaknya menangkap 3 tersangka di wilayah Jakarta timur, 1 tersangka di wilayah Jakarta Barat dan 1 tersangka di wilayah Jakarta Pusat.

“Dalam kasus ini, 5 tersangka akhirnya diamankan dan dilakukan penahanan. Mereka adalah P (22 tahun), S (21), N (44), A (25), dan DS (24),” beber Putu.

Kemudian terkait pengungkapan narkoba jenis sabu. Putu mengatakan bahwa pihaknya secara maraton mengamankan sembilan orang tersangka dari lima wilayah yang berbeda.

Adapun kelima wilayah tersebut yakni di Penjaringan, Taman Sari, Jakarta Barat, Kampung Bahari, Muara Baru dan Sunter Agung.

“Dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan tersangka, yaitu A (25), G (40), S (29), M (32), SM (32), H (27), Y (44), ST (32), dan YS (45),” ujar Putu.

Ditambahkannya, tersangka A kepada penyidik mengaku telah mengedarkan 10
paket sabu di wilayah Muara Baru, sedangkan tersangka G dan S adalah bandar serta kurir sabu di Kampung Bahari. G dan S, ungkap Putu berencana mengedarkan 17 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Tersangka lainnya yaitu M, SM, H, Y, ST, dan YS (pengedar & kurir sabu) akan mengedarkan 5 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” pungkas Putu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) (2) sub. 112 (1) (2) Jo. 132 UU No 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun – maksimal seumur hidup.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya