Berita

Audiensi Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Dewan Pers mengenai RUU KUHP di Hotel Gran Mulia, Kuningan, Jakarta Selatan/RMOL

Politik

Audiensi dengan Dewan Pers, Wamenkumham Ungkap Alasan RUU KUHP Tidak Dibuka ke Publik

RABU, 20 JULI 2022 | 17:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) blak-blakan soal pembahasan RUU KUHP yang disebut tertutup dan tidak banyak melibatkan masyarakat.

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, pemerintah memang belum mengeluarkan draf RUU KUHP sebelum diserahkan ke parlemen. Alasannya, masih banyak perbaikan di dalam draf tersebut.

"Kenapa enggak dibuka? Karena masih ada revisi dan akan menjadi polemik di publik,” ucap Edward dalam acara audiensi dengan Dewan Pers di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).


Dia memastikan, pemerintah telah melakukan dialog bersama publik serta sosialisasi dan berdiskusi untuk membahas isi RUU KUHP sebelum diserahkan ke parlemen. Hingga akhirnya, kata dia, draf akhir yang sudah direvisi dengan 14 isu krusial dan mengandung kontroversi di kalangan masyarakat telah disempurnakan.

"Yang harus dipahami oleh kita, RUU ini bersifat carry over, pembahasan terakhir sampai di mana? Persetujuan tingkat pertama, kalau pemerintah konsisten dengan RUU yang carry over, minerba dan seharusnya DPR ketok palu. Itu yang disepakati dalam masa sidang,” katanya.

"Apakah publik dilibatkan? Saya pastikan publik akan dilibatkan. Memiliki hak untuk didengarkan dan dilibatkan,” imbuhnya.

Pihaknya mengurai, dalam penyempurnaan RUU KUHP ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah mengacu pada 14 isu krusial. Di antaranya mengharmonisasi soal ancaman pidana, sinkronisasi batang tubuh, dan penjelasan dalam RUU KUHP.

"Kemudian memasukkan penindakan percetakan dan sebagainya yang drafnya ada di tahun 2015 karena di 2019 itu tidak ada. Selanjutnya, sinkronisasi berbagai ketentuan pidana di luar RUU KUHP dan memperbaiki yang bersifat teknis atau typo, serta sinkronisasi tata letak undang-undang,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya