Berita

Audiensi Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Dewan Pers mengenai RUU KUHP di Hotel Gran Mulia, Kuningan, Jakarta Selatan/RMOL

Politik

Audiensi dengan Dewan Pers, Wamenkumham Ungkap Alasan RUU KUHP Tidak Dibuka ke Publik

RABU, 20 JULI 2022 | 17:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) blak-blakan soal pembahasan RUU KUHP yang disebut tertutup dan tidak banyak melibatkan masyarakat.

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, pemerintah memang belum mengeluarkan draf RUU KUHP sebelum diserahkan ke parlemen. Alasannya, masih banyak perbaikan di dalam draf tersebut.

"Kenapa enggak dibuka? Karena masih ada revisi dan akan menjadi polemik di publik,” ucap Edward dalam acara audiensi dengan Dewan Pers di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).


Dia memastikan, pemerintah telah melakukan dialog bersama publik serta sosialisasi dan berdiskusi untuk membahas isi RUU KUHP sebelum diserahkan ke parlemen. Hingga akhirnya, kata dia, draf akhir yang sudah direvisi dengan 14 isu krusial dan mengandung kontroversi di kalangan masyarakat telah disempurnakan.

"Yang harus dipahami oleh kita, RUU ini bersifat carry over, pembahasan terakhir sampai di mana? Persetujuan tingkat pertama, kalau pemerintah konsisten dengan RUU yang carry over, minerba dan seharusnya DPR ketok palu. Itu yang disepakati dalam masa sidang,” katanya.

"Apakah publik dilibatkan? Saya pastikan publik akan dilibatkan. Memiliki hak untuk didengarkan dan dilibatkan,” imbuhnya.

Pihaknya mengurai, dalam penyempurnaan RUU KUHP ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah mengacu pada 14 isu krusial. Di antaranya mengharmonisasi soal ancaman pidana, sinkronisasi batang tubuh, dan penjelasan dalam RUU KUHP.

"Kemudian memasukkan penindakan percetakan dan sebagainya yang drafnya ada di tahun 2015 karena di 2019 itu tidak ada. Selanjutnya, sinkronisasi berbagai ketentuan pidana di luar RUU KUHP dan memperbaiki yang bersifat teknis atau typo, serta sinkronisasi tata letak undang-undang,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya