Berita

Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat/Net

Politik

Pasca Putusan PTUN, KSPSI: Sesuai Rekomendasi, Upah Minimum DKI Jakarta Tahun 2022 Naik 3,57 Persen

SENIN, 18 JULI 2022 | 21:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) meminta kepada semua pihak termasuk pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menginformasikan secara utuh terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusan atas gugatan Apindo, PTUN menyatakan batal pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

"Putusan PTUN walaupun menyatakan batal dan harus dicabut, justru mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022," ujar Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Senin (18/7).


Dijelaskan Jumhur, kewajiban itu mengacu Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) atau terdapat kenaikan sebesar 3,57 persen.

"Artinya, Putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," katanya.

Lanjutnya, DPP KSPSI juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespon sesegera mungkin Putusan PTUN tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, sebesar Rp. 4.573.845, atau naik sebesar 3,57 persen dari UMP tahun 2021.

"Sehingga tidak memunculkan kebingungan, ketidakpastian dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha," katanya.

Selain itu, kata Jumhur lagi, KSPSI juga meminta kepada para pengusaha agar membayarkan UMP dengan menggunakan Keputusan Gubernur  DKI  Jakarta  Nomor 1517 Tahun 2021, sampai adanya Keputusan Gubernur yang baru tentang UMP

"Bila belum membayarkan UMP sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, agar segera membayarkan kekurangannya dan setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur yang baru bisa mengikuti Keputusan Gubernur tentang UMP yang baru nanti," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya