Berita

Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat/Net

Politik

Pasca Putusan PTUN, KSPSI: Sesuai Rekomendasi, Upah Minimum DKI Jakarta Tahun 2022 Naik 3,57 Persen

SENIN, 18 JULI 2022 | 21:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) meminta kepada semua pihak termasuk pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menginformasikan secara utuh terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusan atas gugatan Apindo, PTUN menyatakan batal pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

"Putusan PTUN walaupun menyatakan batal dan harus dicabut, justru mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022," ujar Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Senin (18/7).


Dijelaskan Jumhur, kewajiban itu mengacu Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) atau terdapat kenaikan sebesar 3,57 persen.

"Artinya, Putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," katanya.

Lanjutnya, DPP KSPSI juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespon sesegera mungkin Putusan PTUN tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, sebesar Rp. 4.573.845, atau naik sebesar 3,57 persen dari UMP tahun 2021.

"Sehingga tidak memunculkan kebingungan, ketidakpastian dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha," katanya.

Selain itu, kata Jumhur lagi, KSPSI juga meminta kepada para pengusaha agar membayarkan UMP dengan menggunakan Keputusan Gubernur  DKI  Jakarta  Nomor 1517 Tahun 2021, sampai adanya Keputusan Gubernur yang baru tentang UMP

"Bila belum membayarkan UMP sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, agar segera membayarkan kekurangannya dan setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur yang baru bisa mengikuti Keputusan Gubernur tentang UMP yang baru nanti," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya