Berita

Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat/Net

Politik

Pasca Putusan PTUN, KSPSI: Sesuai Rekomendasi, Upah Minimum DKI Jakarta Tahun 2022 Naik 3,57 Persen

SENIN, 18 JULI 2022 | 21:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) meminta kepada semua pihak termasuk pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menginformasikan secara utuh terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusan atas gugatan Apindo, PTUN menyatakan batal pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

"Putusan PTUN walaupun menyatakan batal dan harus dicabut, justru mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022," ujar Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Senin (18/7).


Dijelaskan Jumhur, kewajiban itu mengacu Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) atau terdapat kenaikan sebesar 3,57 persen.

"Artinya, Putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," katanya.

Lanjutnya, DPP KSPSI juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespon sesegera mungkin Putusan PTUN tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, sebesar Rp. 4.573.845, atau naik sebesar 3,57 persen dari UMP tahun 2021.

"Sehingga tidak memunculkan kebingungan, ketidakpastian dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha," katanya.

Selain itu, kata Jumhur lagi, KSPSI juga meminta kepada para pengusaha agar membayarkan UMP dengan menggunakan Keputusan Gubernur  DKI  Jakarta  Nomor 1517 Tahun 2021, sampai adanya Keputusan Gubernur yang baru tentang UMP

"Bila belum membayarkan UMP sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, agar segera membayarkan kekurangannya dan setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur yang baru bisa mengikuti Keputusan Gubernur tentang UMP yang baru nanti," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya