Berita

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu/RMOL

Politik

Akan Dialog dengan DPR dan Pemerintah, Dewan Pers Ingin Bahas Pasal-pasal yang Dapat Memberangus Kebebasan Pers

JUMAT, 15 JULI 2022 | 21:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak dilibatkan dalam pembahasan draf RUU KUHP, Dewan Pers akan berdialog dengan pemerintah dan DPR RI serta mengadakan serial diskusi terkait pasal-pasal yang dapat memberangus kebebasan pers.

Hal itu disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu saat konferensi pers menyikapi RUU KUHP dalam kaitannya dengan kebebasan pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat siang (15/7).

Ninik mengatakan, atas nama Dewan Pers dan konstituen, menyepakati beberapa agenda ke depan setelah melakukan dialog pada minggu lalu.


"Yang pertama, kita akan berdialog dengan DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah. Dan kita juga berharap bahwa yang kedua, dialog yang akan kami lakukan di ikuti dengan teman-teman yang lain konstituen maupun yang lainnya," ujar Ninik.

Selanjutnya, kata Ninik, Dewan Pers juga akan melakukan serial diskusi dengan melibatkan para akademisi, pakar, dan stakeholder terkait guna memberikan pembelajaran kepada publik atas pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalkan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

"Terutama pasal-pasal yang kita indikasikan masih nongkrong di sana (draf RUU KUHP), dan itu memberikan dampak yang serius pada kehidupan demokrasi kita, ini juga bagian dari pembelajaran kepada publik, kenapa pasal ini lalu dianggap sebagai berpotensi mengkriminalkan dan lainnya, karena publik juga berhak tau untuk materi-materi ini," jelasnya.

Menurutnya, pasal-pasal yang diasumsikan mengkriminalkan, bukan hanya untuk kepentingan insan pers, tetapi kepentingan demokrasi Indonesia.

"Kepentingan Indonesia dalam mengelola tata kelola pemerintahan yang baik, yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan lainnya," katanya.

"Maka kita mengajak semua pihak, bukan hanya kepentingan insan pers, teman akademisi, teman-teman masyarakat sipil yang concern pada proses legislasi, untuk ikut serta mendialogkan ini sebagai bagian dari dialog publik kita supaya ini menjadi pembelajaran bersama. Tidak ada demokrasi kalau tidak melibatkan salah satunya kebebasan di dunia pers," pungkas Ninik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya