Berita

Pengamat politik dan kebangsaan, Danu Budiyono/Ist

Politik

Dewas KPK Hentikan Sidang Etik Lili Pintauli, Pengamat: Sudah Penuhi Unsur Keadilan

SELASA, 12 JULI 2022 | 08:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan persidangan kode etik dan perilaku insan KPK terhadap Lili Pintauli Siregar. Alasannya, karena yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dan kebangsaan, Danu Budiyono menilai, hal itu sudah berjalan dengan baik dan sudah memenuhi unsur keadilan masyarakat.

"Menurut saya nilai-nilai dasar, kode etik, serta pedoman perilaku pegawai maupun pimpinan KPK sudah berjalan dengan baik dan sudah memenuhi unsur keadilan masyarakat. Dan ini kemajuan yang luar biasa di era ketua KPK Pak Firli Bahuri ini," ujar Danu kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (12/7).


Ditambahkan Danu, ada tiga peraturan Dewas KPK yang kini berjalan sebagaimana mestinya.

"Ketiga peraturan itu yakni Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020, peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020. Ketiganya sudah berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini berlaku kepada Dewan Pengawas maupun pimpinan KPK. Terlepas Lili Pintauli itu mundur dan selanjutnya tidak dilanjutkan prosesnya itu persoalan lain," tandasnya.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean, sebelumnya mengatakan sidang kode etik Lili terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika telah dimulai pada Senin (11/7) sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam sidang itu, Lili selaku terlapor menyampaikan informasi dan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK.

"Di mana beliau menyampaikan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan memang surat itu juga ada tembusannya kepada Dewan Pengawas. Dan juga beliau menyampaikan dan sekaligus membacakan juga di depan sidang, jam 10 tadi pagi, Keputusan presiden nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin siang (11/7).

Sehingga, Lili sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK, dan presiden juga sudah mengeluarkan keputusan presiden.

"Dan presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan yang bersangkutan (Lili) terhitung 11 Juli 2022, yaitu hari ini," kata Tumpak.

Dari penyampaian itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa Dewas KPK juga sudah menerima salinan resmi dari Sekretariat Negara.

"Kami juga selaku Dewas juga sudah menerima yang resmi dari Sekretariat Negara tentang keputusan presiden tersebut," terang Tumpak.

Sehingga, lanjut Tumpak, sidang diskors dan Majelis akan bermusyawarah untuk memutuskan kelanjutan persidangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewas KPK.

Selanjutnya, pukul 12.00 WIB, sidang kembali dilanjutkan dan Majelis sudah menyampaikan penetapan.

"Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan (Lili), maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan, sehingga kami menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," terang Tumpak.

Penetapan persidangan itu akan diteruskan kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya