Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/Net

Politik

Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Dihentikan karena Syaratnya Gugur, Begini Penjelasan Dewas KPK

SENIN, 11 JULI 2022 | 17:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Status insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gugur, jadi alasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan persidangan kode etik dan kode perilaku terhadap Lili Pintauli Siregar. Alasannya, Dewas KPK tidak mengenal sidang in absentia atau sidang tanpa dihadiri oleh pihak berperkara.

Hal itu dijelaskan secara rinci oleh Dewas KPK saat mengumumkan bahwa persidangan etik untuk Lili telah dihentikan setelah adanya surat pengunduran diri dan persetujuan dari Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK yang berlaku pada hari ini, Senin (11/7).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, Dewas KPK akan tetap melakukan persidangan terhadap terlapor lainnya yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.


"Yang lainnya tetap akan diproses, tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan peraturan Dewan Pengawas sepanjang yang lainnya itu memenuhi ketentuan sebagai insan KPK. Jadi akan tetap dilanjutkan proses pemeriksaannya sesuai dengan peraturan dewan pengawas, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai insan KPK,” ujar Albertina kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

“Kalau bukan, ya tidak bisa kita proses. Seperti halnya ibu Lili ini sudah mengundurkan diri," sambungnya.

Albertina meluruskan, Dewas KPK tidak menghentikan pemeriksaan perkara. Akan tetapi, perkaranya gugur lantaran tidak memenuhi syarat. Sehingga ketika tidak memenuhi syarat, maka tidak lagi dilanjutkan pemeriksaan persidangannya.

"Jadi gugur, bukan kita berhentiin begitu saja, tidak. Kan tidak memenuhi persyaratan insan komisi tadi, gugur, kemudian karena gugur ya sudah kita tidak lanjutkan lagi persidangannya," tegas Albertina.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean menegaskan bahwa Dewas KPK tidak bisa melanjutkan persidangan untuk Lili meskipun perkara dugaan pelanggaran kode etik terjadi pada saat Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sebelumnya.

"Tentunya tidak, ya. Tidak bisa dijalankan lagi karena yang bersangkutan (Lili) tidak ada lagi. Karena kita tidak mengenal ada sidang in absentia. (Masak) orangnya nggak ada, kita sidangkan," kata Tumpak.

Selain itu, alasan lainnya adalah untuk efisiensi. Karena, jika sidang tetap dilanjutkan, maka hukuman maksimalnya adalah rekomendasi untuk mengundurkan diri.

"Dia sudah mengundurkan diri juga ya. Itu pertimbangan juga. Tapi yang jelas, kalau memang orangnya sudah tidak ada lagi, bukan insan KPK lagi, ya tentunya tidak bisa dipertanggungjawabkan lagi lah," terang Tumpak.

"Tetapi orang-orang lainnya, seperti tadi pertanyaan tadi seperti yang disampaikan oleh Ibu Albertina, sepanjang memang dia pegawai KPK, insan KPK, tentunya masih bisa dibuka persidangan itu," sambung Tumpak menutup.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya