Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/Net

Politik

Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Dihentikan karena Syaratnya Gugur, Begini Penjelasan Dewas KPK

SENIN, 11 JULI 2022 | 17:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Status insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gugur, jadi alasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan persidangan kode etik dan kode perilaku terhadap Lili Pintauli Siregar. Alasannya, Dewas KPK tidak mengenal sidang in absentia atau sidang tanpa dihadiri oleh pihak berperkara.

Hal itu dijelaskan secara rinci oleh Dewas KPK saat mengumumkan bahwa persidangan etik untuk Lili telah dihentikan setelah adanya surat pengunduran diri dan persetujuan dari Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK yang berlaku pada hari ini, Senin (11/7).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, Dewas KPK akan tetap melakukan persidangan terhadap terlapor lainnya yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.


"Yang lainnya tetap akan diproses, tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan peraturan Dewan Pengawas sepanjang yang lainnya itu memenuhi ketentuan sebagai insan KPK. Jadi akan tetap dilanjutkan proses pemeriksaannya sesuai dengan peraturan dewan pengawas, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai insan KPK,” ujar Albertina kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

“Kalau bukan, ya tidak bisa kita proses. Seperti halnya ibu Lili ini sudah mengundurkan diri," sambungnya.

Albertina meluruskan, Dewas KPK tidak menghentikan pemeriksaan perkara. Akan tetapi, perkaranya gugur lantaran tidak memenuhi syarat. Sehingga ketika tidak memenuhi syarat, maka tidak lagi dilanjutkan pemeriksaan persidangannya.

"Jadi gugur, bukan kita berhentiin begitu saja, tidak. Kan tidak memenuhi persyaratan insan komisi tadi, gugur, kemudian karena gugur ya sudah kita tidak lanjutkan lagi persidangannya," tegas Albertina.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean menegaskan bahwa Dewas KPK tidak bisa melanjutkan persidangan untuk Lili meskipun perkara dugaan pelanggaran kode etik terjadi pada saat Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sebelumnya.

"Tentunya tidak, ya. Tidak bisa dijalankan lagi karena yang bersangkutan (Lili) tidak ada lagi. Karena kita tidak mengenal ada sidang in absentia. (Masak) orangnya nggak ada, kita sidangkan," kata Tumpak.

Selain itu, alasan lainnya adalah untuk efisiensi. Karena, jika sidang tetap dilanjutkan, maka hukuman maksimalnya adalah rekomendasi untuk mengundurkan diri.

"Dia sudah mengundurkan diri juga ya. Itu pertimbangan juga. Tapi yang jelas, kalau memang orangnya sudah tidak ada lagi, bukan insan KPK lagi, ya tentunya tidak bisa dipertanggungjawabkan lagi lah," terang Tumpak.

"Tetapi orang-orang lainnya, seperti tadi pertanyaan tadi seperti yang disampaikan oleh Ibu Albertina, sepanjang memang dia pegawai KPK, insan KPK, tentunya masih bisa dibuka persidangan itu," sambung Tumpak menutup.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya