Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho/Net

Politik

Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Dihentikan karena Syaratnya Gugur, Begini Penjelasan Dewas KPK

SENIN, 11 JULI 2022 | 17:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Status insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gugur, jadi alasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan persidangan kode etik dan kode perilaku terhadap Lili Pintauli Siregar. Alasannya, Dewas KPK tidak mengenal sidang in absentia atau sidang tanpa dihadiri oleh pihak berperkara.

Hal itu dijelaskan secara rinci oleh Dewas KPK saat mengumumkan bahwa persidangan etik untuk Lili telah dihentikan setelah adanya surat pengunduran diri dan persetujuan dari Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Kepres) 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK yang berlaku pada hari ini, Senin (11/7).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, Dewas KPK akan tetap melakukan persidangan terhadap terlapor lainnya yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.


"Yang lainnya tetap akan diproses, tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan peraturan Dewan Pengawas sepanjang yang lainnya itu memenuhi ketentuan sebagai insan KPK. Jadi akan tetap dilanjutkan proses pemeriksaannya sesuai dengan peraturan dewan pengawas, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai insan KPK,” ujar Albertina kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

“Kalau bukan, ya tidak bisa kita proses. Seperti halnya ibu Lili ini sudah mengundurkan diri," sambungnya.

Albertina meluruskan, Dewas KPK tidak menghentikan pemeriksaan perkara. Akan tetapi, perkaranya gugur lantaran tidak memenuhi syarat. Sehingga ketika tidak memenuhi syarat, maka tidak lagi dilanjutkan pemeriksaan persidangannya.

"Jadi gugur, bukan kita berhentiin begitu saja, tidak. Kan tidak memenuhi persyaratan insan komisi tadi, gugur, kemudian karena gugur ya sudah kita tidak lanjutkan lagi persidangannya," tegas Albertina.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean menegaskan bahwa Dewas KPK tidak bisa melanjutkan persidangan untuk Lili meskipun perkara dugaan pelanggaran kode etik terjadi pada saat Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sebelumnya.

"Tentunya tidak, ya. Tidak bisa dijalankan lagi karena yang bersangkutan (Lili) tidak ada lagi. Karena kita tidak mengenal ada sidang in absentia. (Masak) orangnya nggak ada, kita sidangkan," kata Tumpak.

Selain itu, alasan lainnya adalah untuk efisiensi. Karena, jika sidang tetap dilanjutkan, maka hukuman maksimalnya adalah rekomendasi untuk mengundurkan diri.

"Dia sudah mengundurkan diri juga ya. Itu pertimbangan juga. Tapi yang jelas, kalau memang orangnya sudah tidak ada lagi, bukan insan KPK lagi, ya tentunya tidak bisa dipertanggungjawabkan lagi lah," terang Tumpak.

"Tetapi orang-orang lainnya, seperti tadi pertanyaan tadi seperti yang disampaikan oleh Ibu Albertina, sepanjang memang dia pegawai KPK, insan KPK, tentunya masih bisa dibuka persidangan itu," sambung Tumpak menutup.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya