Berita

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Penggabean/Repro

Hukum

Dewas KPK Terima Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar

SENIN, 11 JULI 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Lili Pintauli Siregar sudah menyampaikan surat pengunduran diri pada Kamis (30/6). Hampir dua pekan kemudian, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean saat menyampaikan hasil sidang kode etik dan perilaku yang dijalani oleh Lili sebagai terlapor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7).

Tumpak mengatakan, Majelis Sidang Etik telah menyatakan menghentikan persidangan kode etik terhadap Lili yang diduga menerima fasilitas menonton MotoGP di Mandalika setelah adanya Keppres soal pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK, yaitu Keppres nomor 71/P/2022.


"Jadi dengan adanya Keppres tentunya dia (Lili) bukan lagi sebagai insan KPK. Sehingga tidak bisa dapat dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik sesuai dengan kode etik yang ada pada KPK, itu persoalannya. Jadi, kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi, sejak hari ini 11 Juli," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin siang (11/7).

Dewas pun kata Tumpak, juga sudah menerima surat pengunduran diri dari Lili, maupun salinan Keppres tersebut yang diberikan oleh Sekretariat Negara yang menjelaskan bahwa Lili sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK per hari ini, Senin 11 Juli 2022.

Tumpak mengungkapkan, Lili mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK pada Kamis (30/6).

"Kapan Ibu Lili mengajukan pengunduran diri? Suratnya saya lihat 30 Juni 2022. Tertanggal surat 30 Juni 2022. Ditujukan kepada Presiden," pungkas Tumpak.

Lili sendiri diketahui sudah menjalani dua kali persidangan kode etik di Dewas KPK. Yang pertama, Lili dinyatakan melanggar kode etik dan kode perilaku insan KPK terkait komunikasinya dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara di KPK. Dalam perkara ini, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Selanjutnya, Lili juga dilaporkan karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Namun, sidang ini dihentikan hari ini setelah adanya surat Keppres tentang pengunduran Lili yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya