Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Heri Sebayang: RKUHP Bentuk Pembungkaman Suara Kritis Terhadap Pemerintah

SENIN, 11 JULI 2022 | 13:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara ekspilisit mencerminkan satu upaya untuk membungkam suara-suara kritis dari masyarakat.

Dikatakan Pendiri Jaringan Nusantara Heri Sebayang, ada beberapa pasal dalam RKUHP yang mematikan demokrasi dan amanah reformasi. Utamanya, Pasal 256 di mana ada ancaman pidana penjara selama enam bulan bagi penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan dan berakibat huru-hara.

"RKUHP ini, bentuk pembungkaman terhadap aktivis dan kelompok kritis terhadap pemerintah," kata Heri Sebayang kepada wartawan, Senin (11/7).


Kata Heri, Pasal 256 dalam draf RKUHP bertentangan dengan Pasal 28 UUD 45, yang menjamin kebebasan berekspresi masyarakat.

"Pasal 28 yang menjamin kebebasan berpendapat di muka umum yang berbunyi bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya," terangnya.

Heri juga menyoroti Pasal 240 dan 241 RKUHP yang memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah.

"Ini bentuk kesewenang-wenangan negara untuk mempersempit ruang gerak kritisisme dan membuka ruang bagi pemerintah untuk menjadi anti kritik," katanya.

Padahal, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal 134 terkait penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal ini dianggap multitafsir dan akan menjadi alat pemerintah membungkam masyarakat yang kritis, namun sangat disayangkan ternyata dalam RKUHP kembali dimunculkan oleh pemerintah dan DPR," tuturnya.

Dia pun meminta Presiden Jokowi agar menolak RKUHP tersebut. Termasuk juga, menghapus pasal-pasal yang bersifat membungkam, menangkap, dan intimidasi terhadap aktivis demokrasi yang melakukan kebebasan mengeluarkan pendapat di depan umum, media massa ataupun media lainnya.

Heri menekankan, masa kepemimpinan Presiden Jokowi hampir mirip dengan Era Orde Baru. Kondisi ini, akan semain tidak baik jika RKUHP disahkan.

"Masih banyak terjadi penangkapan terhadap aktivis, elemen masyarakat yang kritis dan gagal mensejahterakan rakyat," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya