Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Heri Sebayang: RKUHP Bentuk Pembungkaman Suara Kritis Terhadap Pemerintah

SENIN, 11 JULI 2022 | 13:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara ekspilisit mencerminkan satu upaya untuk membungkam suara-suara kritis dari masyarakat.

Dikatakan Pendiri Jaringan Nusantara Heri Sebayang, ada beberapa pasal dalam RKUHP yang mematikan demokrasi dan amanah reformasi. Utamanya, Pasal 256 di mana ada ancaman pidana penjara selama enam bulan bagi penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan dan berakibat huru-hara.

"RKUHP ini, bentuk pembungkaman terhadap aktivis dan kelompok kritis terhadap pemerintah," kata Heri Sebayang kepada wartawan, Senin (11/7).

Kata Heri, Pasal 256 dalam draf RKUHP bertentangan dengan Pasal 28 UUD 45, yang menjamin kebebasan berekspresi masyarakat.

"Pasal 28 yang menjamin kebebasan berpendapat di muka umum yang berbunyi bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya," terangnya.

Heri juga menyoroti Pasal 240 dan 241 RKUHP yang memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah.

"Ini bentuk kesewenang-wenangan negara untuk mempersempit ruang gerak kritisisme dan membuka ruang bagi pemerintah untuk menjadi anti kritik," katanya.

Padahal, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal 134 terkait penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal ini dianggap multitafsir dan akan menjadi alat pemerintah membungkam masyarakat yang kritis, namun sangat disayangkan ternyata dalam RKUHP kembali dimunculkan oleh pemerintah dan DPR," tuturnya.

Dia pun meminta Presiden Jokowi agar menolak RKUHP tersebut. Termasuk juga, menghapus pasal-pasal yang bersifat membungkam, menangkap, dan intimidasi terhadap aktivis demokrasi yang melakukan kebebasan mengeluarkan pendapat di depan umum, media massa ataupun media lainnya.

Heri menekankan, masa kepemimpinan Presiden Jokowi hampir mirip dengan Era Orde Baru. Kondisi ini, akan semain tidak baik jika RKUHP disahkan.

"Masih banyak terjadi penangkapan terhadap aktivis, elemen masyarakat yang kritis dan gagal mensejahterakan rakyat," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya