Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean/Net

Politik

Lili Pintauli Siregar Resmi Berhenti dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Dewas Hentikan Proses Persidangan Etik

SENIN, 11 JULI 2022 | 13:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan persidangan kode etik dan perilaku insan KPK terhadap Lili Pintauli Siregar. Alasannya, karena yang bersangkutan sudah resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean mengatakan, sidang kode etik Lili terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika telah dimulai pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7).

Dalam sidang itu, Lili selaku terlapor menyampaikan informasi dan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK.


"Di mana beliau menyampaikan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan memang surat itu juga ada tembusannya kepada Dewan Pengawas. Dan juga beliau menyampaikan dan sekaligus membacakan juga di depan sidang, jam 10 tadi pagi, Keputusan presiden nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin siang (11/7).

Sehingga, Lili sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK, dan presiden juga sudah mengeluarkan keputusan presiden.

"Dan presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan yang bersangkutan (Lili) terhitung 11 Juli 2022, yaitu hari ini," kata Tumpak.

Dari penyampaian itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa Dewas KPK juga sudah menerima salinan resmi dari Sekretariat Negara.

"Kami juga selaku Dewas juga sudah menerima yang resmi dari Sekretariat Negara tentang keputusan presiden tersebut," terang Tumpak.

Sehingga kata Tumpak, sidang di skors dan Majelis akan bermusyawarah untuk memutuskan kelanjutan persidangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewas KPK.

Selanjutnya, pukul 12.00 WIB, sidang kembali dilanjutkan dan Majelis sudah menyampaikan penetapan.

"Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan (Lili), maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan, sehingga kami menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," terang Tumpak.

Penetapan persidangan itu akan diteruskan kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya