Berita

Aksi Cepat Tanggap (ACT)/Net

Publika

ACT dan Santunan Korban Tewas Lion Air

SENIN, 11 JULI 2022 | 10:32 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

ACT diperiksa Bareskrim Polri. Hasilnya, nilai donasi rata-rata Rp 60 miliar per bulan. Langsung dipangkas 10 sampai 20 persen untuk gaji pegawai. Dan, Kepala PPATK membenarkan itu. Kisah sedih lembaga amal.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, Sabtu, 9 Juli 2022, mengatakan:

"Langsung, (uang amal) dipangkas atau dipotong oleh pihak yayasan ACT 10-20 persen, atau Rp 6 sampai 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut."


Dilanjut: "ACT juga mengelola beberapa dana sosial atau CSR (Corporate Social Responsibility) dari beberapa perusahaan, serta donasi dari masyarakat, di antara donasi masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi non-korporasi dalam negeri dan internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga. Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul rata-rata Rp 60 miliar setiap bulan."

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, penyaluran dana CSR oleh ACT, tidak semestinya.

Sedangkan, Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Ivan Yustiavandana kepada pers, Minggu, 10 Juli 2022, menguatkan hasil penyelidikan Polri.

Ivan Yustiavandana: "Iya, ada aliran dana amal ke pribadi pengurus ACT."

Kisah sedihnya di sini:

29 Oktober 2018 terjadi kecelakaan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT- 610, rute Jakarta-Pangkal Pinang. Pesawat mengangkut 189 orang. Terdiri 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, 5 kru. Seluruh penumpang meninggal dunia.

Lalu, perusahaan pembuat pesawat yang jatuh itu, The Boeing Company, memberikan santunan Rp 138 miliar kepada ahli waris keluarga korban meninggal. Penyaluran dana dilakukan ACT.

Brigjen Ahmad Ramadhan: "Dalam aktivitasnya Yayasan ACT juga menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial dari beberapa perusahaan atau lembaga, dimana salah satunya penyaluran dana sosial kepada ahli waris dari korban tewas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 29 Oktober 2018. Total dana sosial Rp 138 miliar."

Dilanjut: "Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial atau CSR yang diterimanya, dari pihak Boeing, kepada para ahli waris korban meninggal. Termasuk nilai, serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT."

Penyelidikan Bareskrim Polri, disampaikan Brigjen Ahmad Ramadhan, begini:

"Diduga, pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan. Atau menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus/presiden dan wakil ketua pengurus atau vice president."

Di sini menyedihkan. Dana itu santunan buat keluarga orang yang sudah meninggal. Santunan kematian.

Penyidik Polri memeriksa Presiden ACT, Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin pada Jumat, 8 Juli 2022. Pemeriksaan akan dilanjut pada Senin, 11 Juli 2022.

Ahyudin: "Insyaallah tak ada penyimpangan dana"

Sebaliknya, mantan Presiden ACT, Ahyudin, membantah pernyataan pihak Mabes Polri tentang dana santunan dari Boeing kepada ahli waris korban meninggal tragedi Lion Air.

Ahyudin kepada pers, Sabtu, 9 Juli 2022, mengatakan: "Insya Allah, saya pastikan tak ada penyimpangan dana kerja sama ACT dengan Boeing."

Ahyudin: "Tenggat waktu implementasi program, kalau tidak salah masih sampai akhir Juli 2022. Bahkan masih sangat mungkin bisa dinegosiasikan untuk perpanjangan waktu."

Ahyudin sudah tidak menjabat Presiden ACT sejak 11 Januari 2022. Jabatannya digantikan Ibnu Khajar.

Ahyudin: "Sejak 11 Januari 2022 saya sudah tak lagi di ACT. Jadi saya tak begitu tahu lagi, bagaimana progres program ini. Mestinya waktu 6 bulan Januari sampai dengan Juli 2022 adalah waktu yang lebih dari cukup untuk tuntaskan implementasi program ini (uang dari Boeing)."

Menurutnya, penyaluran dana Boeing kepada para ahli waris korban meninggal, terkendala faktor pandemi Covid-19. Menyulitkan mobilitas tim implementasi.

Itu sebab, penyelidikan kasus ini oleh Polri terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap para pihak, terus dilakukan Polri.

Menyalurkan uang amal (di lembaga mana pun, bernama apa pun) adalah tugas mulia manusia. Tugas terhormat. Penyalurnya berjasa besar bagi penerima santunan. Tapi, tugas mulia pasti banyak godaannya.

Dikutip dari Charity Watch, lembaga pengawas badan amal di Amerika Serikat, terbitan 24 Agustus 2018, disebutkan:

"Terlepas dari betapa mulia, dan dihormatinya, para pemimpin lembaga amal, mereka hanyalah manusia biasa. Dan, semua manusia bisa melakukan kesalahan."

Kalimat dari Charity Watch itu, cuma mengingatkan. Agar lembaga amal mana pun, di mana pun, berhati-hati dalam tugas.

ACT belum dinyatakan bersalah oleh Polri. Belum ada tersangka. Masih diproses penyelidikan. Meskipun, Brigjen Ahmad Ramadhan sudah mengatakan begitu.

Para ahli waris korban meninggal tragedi Lion Air Boeing JT610 harus tetap bersabar. Menunggu hasil penyelidikan akhir Polri.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya