Berita

Ilustrasi PPDN/Net

Politik

Atur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Begini Isi Surat Edaran Kemenhub

SENIN, 11 JULI 2022 | 02:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons kembali naiknya kasus virus coorona baru (Covid-19), Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang acuan perjalana orang di dalam negeri dan luar negeri. Aturan Kemenhub itu resmi diberlakukan pada 17 Juli mendatang.

Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Bagi para pelaku perjalanan dama negeri harus mengacu pada 4 surat edaran, yakni: SE Transportasi laut (SE nomor 68), udara (SE70), Perkeretapian (SE72) dan trasnportasi darat (SE 73).


Dalam aturan itu, secara umum mengatur para pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan berbagai moda itu harus mendapatakan vaksin booster. Jika tidak, maka PPDN harus melampirkan hasil tes PCR atau antigen.

Untuk hasil tes antigen, sampelnya ditentukan diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Sedangkan hasil tes PCR bisa dimanfaatkan 3x24 jam.

Selain itu, syarat perjalanan warga menjalani vaksinasi dosis ketiga saat di keberangkatan.

Aturan ketiga, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Bagi PPDN yang mengidap komorbid, atau PPDN yang dikecualikan menerima vaksin harus melampirkan tes PCR. Selain itu, para PPDN juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Aturan kelima, para PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan surat/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Dan terakhir, para PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vakinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya