Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Anthony Budiawan: MK Gagal Paham, Patut Dibubarkan

MINGGU, 10 JULI 2022 | 07:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai gagal paham dalam memutuskan uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (PT). Sebab, semua gugatan yang masuk bernasib sama, yaitu ditolak.

Teranyar, MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.

“MK gagal paham, patut dibubarkan,” tegas Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (9/7).


Anthony mengurai bahwa presidential threshold adalah kolaborasi partai politik untuk menyusun pemusatan kekuasaan. Tujuannya adalah menguasai eksekutif dan legislatif. Dalam istilah di dunia bisnis hal ini disebut sebagai kartel.

“Pemusatan kekuasaan harus dibatasi, contohnya UU Antimonopoli,” terangnya.

Untuk itu, sambung Anthony, kekuasaan politik juga harus dibatasi. Presidential threshold harus dibatasi maksimum, bukan minimum. Tujuannya, untuk menciptakan persaingan pilpres sempurna.

“Kartel PT minimum 20 persen menciptakan tirani. MK bertanggung jawab menciptakan tirani di Indonesia,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya