Berita

Refly Harun/Net

Politik

Gegara MK Tolak Gugatan PT, Refly Harun: Makanya Nasdem Rasional Buka Opsi Capres Non Kader

SABTU, 09 JULI 2022 | 19:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditolaknya puluhan gugatan norma ambang batas pencalonan presiden atau presiential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah membatasi partai politik (parpol) mengusung kadernya yang potensial menjadi pemimpin.

Begitu pandangan pakar hukum tata negara Refly Harun, saat menanggapi putusan MK menolak Perkara Nomor 52/PUU-XX/2022 yang dimohonkan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB), yang disampaikan melalui akun Youtube pribadinya, Sabtu (9/7).

"Dari sini saja cara berpikir MK tidak konsisten. Meminta parpol melaksanakan fungsi sebaik-baiknya, tapi slot untuk menjadi orang nomor 1 (di Indonesia) dibatasi, karena 20 persen (minimal perolehan kursi DPR RI) itu sudah pasti hanya 4 slot saja, tidak mungkin lebih," kata Refly.


Sebagai contoh, Refly melihat 9 parpol yang mendapat perolehan kursi di DPR RI, setelah mengikuti Pemilu Serentak 2019, kesulitan mengusung kader potensialnya karena mesti membangun koalisi untuk memenuhi presidential threshold.

"Mereka, 9 parpol itu tidak bisa mengajukan kadernya sendiri sebagai capres ataupun cawapres karena dibatasi hanya 4 slot (karena pemberlakuan presiential threshold)," tuturnya.

Oleh karena itu, mantan Ketua Tim Anti Mafia MK era Mahfud MD ini berkesimpulan bahwa, MK telah menyumbang kerugian dari norma ambang batas yang berlaku dan tertuang dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Jadi tidak mungkin parpol itu melakukan regenerasi kepemimpinan. Makanya Nasdem rasional tidak mengajukan kader partainya sendiri, tapi kader partai lain," demikian Refly.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya