Berita

Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar/Net

Politik

Rektor UIC Heran Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut tapi BUMN Tidak Dibubarkan saat Direksi Korupsi

SABTU, 09 JULI 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut, Rektor UIC: Direksi Korupsi BUMN Tidak Dibubarkan
RMOL. Kebijakan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur buntut kasus pencabulan santri oleh salah satu pemimpinnya dinilai tidak tepat.

Alih-alih mencabut izin ponpes, seharusnya aparat berwenang memproses oknum yang melakukan tindak pidana tersebut.

“Saya tidak setuju izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dicabut. Kalau ada kasus, jangan lembaganya dibubarkan, tapi oknum yang diduga melakukan tindak pidana yang ditindak,” kata Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar dikutip Kantor Berita RMOLJakarta dari akun Twitternya, Sabtu (9/7).

“Saya tidak setuju izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dicabut. Kalau ada kasus, jangan lembaganya dibubarkan, tapi oknum yang diduga melakukan tindak pidana yang ditindak,” kata Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar dikutip Kantor Berita RMOLJakarta dari akun Twitternya, Sabtu (9/7).

Musni lantas menyinggung kasus hukum yang banyak menjerat direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, aparat menindak pelaku yang terbukti korupsi, bukan membubarkan korporasinya.

“Banyak BUMN yang direksi melakukan tindak pidana korupsi, pelakunya ditindak, lembaganya tidak dibubarkan,” kata Musni.

Pada Kamis malam (7/7), tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi diamankan polisi setelah menyerahkan diri.

Polda Jawa Timur langsung menahan Tsani yang bahkan sempat pula diduga dilindungi para santri pondok pesantren itu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, MSAT terancam hukuman 12 tahun penjara.

Di hari yang sama, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya