Berita

Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar/Net

Politik

Rektor UIC Heran Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut tapi BUMN Tidak Dibubarkan saat Direksi Korupsi

SABTU, 09 JULI 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut, Rektor UIC: Direksi Korupsi BUMN Tidak Dibubarkan
RMOL. Kebijakan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur buntut kasus pencabulan santri oleh salah satu pemimpinnya dinilai tidak tepat.

Alih-alih mencabut izin ponpes, seharusnya aparat berwenang memproses oknum yang melakukan tindak pidana tersebut.

“Saya tidak setuju izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dicabut. Kalau ada kasus, jangan lembaganya dibubarkan, tapi oknum yang diduga melakukan tindak pidana yang ditindak,” kata Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar dikutip Kantor Berita RMOLJakarta dari akun Twitternya, Sabtu (9/7).

“Saya tidak setuju izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dicabut. Kalau ada kasus, jangan lembaganya dibubarkan, tapi oknum yang diduga melakukan tindak pidana yang ditindak,” kata Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musni Umar dikutip Kantor Berita RMOLJakarta dari akun Twitternya, Sabtu (9/7).

Musni lantas menyinggung kasus hukum yang banyak menjerat direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, aparat menindak pelaku yang terbukti korupsi, bukan membubarkan korporasinya.

“Banyak BUMN yang direksi melakukan tindak pidana korupsi, pelakunya ditindak, lembaganya tidak dibubarkan,” kata Musni.

Pada Kamis malam (7/7), tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi diamankan polisi setelah menyerahkan diri.

Polda Jawa Timur langsung menahan Tsani yang bahkan sempat pula diduga dilindungi para santri pondok pesantren itu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, MSAT terancam hukuman 12 tahun penjara.

Di hari yang sama, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya