Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman/RMOL

Politik

PKS Gugat PT 20 Persen ke MK, Gerindra: Itu Hak, Selama Ini MK Menolak

KAMIS, 07 JULI 2022 | 15:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menghargai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah mengajukan gugatan Judicial Review (JR) UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahakmah Konstitusi (MK).

“Ya silahkan saja ya itu hak semua warga negara untuk melakukan uji materi ke MK,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Namun demikian, Anggota Komisi III DPR TI fraksi Gerindra ini menyebut, MK biasanya menolak gugatan PT 20 persen jika mengacu pada preseden hingga yurisprudensi perkara di MK selama ini.


“MK selama ini selalu menolak gugatan dari anggota DPR atau partai politik yang ada di parlemen,” katanya.

“Logikanya apa, karena mereka terlibat dalam pembahasan UU terkait dan memiliki kewenangan terkait di DPR,” imbuhnya menegaskan.

Habiburrokhman menegaskan dirinya tidak bermaksud untuk menyurutkan langkah PKS mengajukan JR ke MK. Meskipun, kader partai politik yang menjadi anggota legislatif di parlemen khususnya komisi terkait justru terlibat dalam penyusunan UU Pemilu itu sendiri.

“Silahkan majelis hakim menilai, dan kami menghormati langkah mereka (PKS) melakukan uji materi tersebut. Kebetulan saya lawyer dan saya paham sekali di MK biasanya gugatan seperti itu dipersoalkan legal standingnya, biasanya seperti itu,” tuturnya.

Adapun, sikap Partai Gerindra sendiri mengenai PT 20 persen belum ada rencana ingin mengajukan gugatan ke MK. Namun, Partai Gerindra siap berapapun ambang batas yang akan diberlakukan.

“Ya kami mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami siap ya mau berapa persen, mau 20 persen kami siap, 15 persen kami siap, 0 persen kami siap. Siap semua,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya