Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman/RMOL

Politik

PKS Gugat PT 20 Persen ke MK, Gerindra: Itu Hak, Selama Ini MK Menolak

KAMIS, 07 JULI 2022 | 15:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menghargai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah mengajukan gugatan Judicial Review (JR) UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahakmah Konstitusi (MK).

“Ya silahkan saja ya itu hak semua warga negara untuk melakukan uji materi ke MK,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Namun demikian, Anggota Komisi III DPR TI fraksi Gerindra ini menyebut, MK biasanya menolak gugatan PT 20 persen jika mengacu pada preseden hingga yurisprudensi perkara di MK selama ini.

“MK selama ini selalu menolak gugatan dari anggota DPR atau partai politik yang ada di parlemen,” katanya.

“Logikanya apa, karena mereka terlibat dalam pembahasan UU terkait dan memiliki kewenangan terkait di DPR,” imbuhnya menegaskan.

Habiburrokhman menegaskan dirinya tidak bermaksud untuk menyurutkan langkah PKS mengajukan JR ke MK. Meskipun, kader partai politik yang menjadi anggota legislatif di parlemen khususnya komisi terkait justru terlibat dalam penyusunan UU Pemilu itu sendiri.

“Silahkan majelis hakim menilai, dan kami menghormati langkah mereka (PKS) melakukan uji materi tersebut. Kebetulan saya lawyer dan saya paham sekali di MK biasanya gugatan seperti itu dipersoalkan legal standingnya, biasanya seperti itu,” tuturnya.

Adapun, sikap Partai Gerindra sendiri mengenai PT 20 persen belum ada rencana ingin mengajukan gugatan ke MK. Namun, Partai Gerindra siap berapapun ambang batas yang akan diberlakukan.

“Ya kami mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami siap ya mau berapa persen, mau 20 persen kami siap, 15 persen kami siap, 0 persen kami siap. Siap semua,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya