Berita

Sekjen Syarikat Islam (SI), Ferry Juliantono/Repro

Politik

Pemerintah Dinilai Terlalu Gercep dalam Merespons Kasus ACT

KAMIS, 07 JULI 2022 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap yang ditunjukan pemerintah dalam kasus ACT dipertanyakan banyak masyarakat. Sebab, pemerintah melakukan aksi cepat dengan mencabut izin penggalangan dana dan pemblokiran rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Salah satu pihak yang mempertanyakan itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Syarikat Islam (SI), Ferry Juliantono, yang menjadi narasumber dalam acara Sesi Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Menyingkap Tabir Dana Umat ACT" yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (7/7).

"Buat kami, buat saya di Syarikat Islam juga, masalah ACT ini masalah penting yang perlu kita sikapi dengan hati-hati dan bijaksana. Sebab kalau kita tidak hati-hati dan bijaksana, ini juga bisa menimbulkan efek. Bukan hanya kepada lembaga-lembaga yang sejenis, tapi juga punya efek terhadap penerima manfaat, punya efek terhadap perasaan umum umat Islam," papar Ferry.


Ferry mengaku kaget karena pemerintah yang sebenarnya lebih cepat tanggap mengurusi persoalan tersebut setelah adanya pemberitaan dari Majalah Tempo.

"Saya lihatnya justru kaget, jadi yang cepat tanggap ini menurut saya pemerintah. Dalam waktu satu hari, berbarengan itu ada beberapa lembaga tinggi negara, Kementerian Sosial, kemudian ada PPATK, kemudian ada Densus dan sebagainya itu berbarengan (mengambil sikap)," kata Ferry.

Mulai dari adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) yang dikeluarkan oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy, bernomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang dikeluarkan pada Rabu pagi (6/7).

Padahal, kata Ferry, sehari sebelumnya, yakni pada Selasa siang (5/7), pihak ACT secara kooperatif memenuhi undangan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam pertemuan itu, pihak Kemensos menyampaikan akan ada tim audit yang akan datang melakukan pemeriksaan terhadap ACT paling lambat pada hari ini, Kamis (7/7).

"Nah oleh karena itu kemarin pihak ACT yang kita dengar bahwa mereka juga kaget bahwa tiba-tiba keesokan harinya pagi-pagi diumumkan pencabutan izin itu. Teman-teman ACT juga mendengarnya baru dari media massa. Jadi berita di media massanya tuh mendahului surat yang diterima oleh ACT," ujar Ferry.

"Bahkan saya tanya pihak ACT yang datang ke Kementerian Sosial untuk mengkonfirmasi berita tersebut, dan ternyata setelah datang ke Kementerian Sosial, baru diberikan surat itu," imbuh Ferry.

Setelah adanya SK Mensos tentang pencabutan izin penggalangan dana itu, selanjutnya pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Densus, BNPT melakukan pemblokiran terhadap 60 rekening dari 33 Bank milik ACT.

"Nah ini kan langsung sebuah keputusan yang menurut saya seharusnya ya, itu kan bagi Kementerian Sosial, ketika sudah dilaksanakan audit, hasil auditnya seperti apa, kemudian dilaksanakan peringatan tertulis, atau apapun. Nah kelihatannya ini enggak ditempuh tahapan-tahapan tersebut," terang Ferry.

"Kemudian juga pemblokiran rekening, itu langsung diblokir, kan biasanya itu harus ada keputusan pidananya gitu loh. Karena ini kan masalah yang masih praduga, masa praduga belum diputuskan, sudah dieksekusi pemblokirannya," sambungnya.

Melihat sikap pemerintah itu, Ferry menilai agak kurang adil. Khususnya Kemensos yang juga pernah punya masalah hukum, yaitu Mensos Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemudian PPATK juga ketika banyak masyarakat dalam kasus-kasus yang lain tidak gercep seperti sekarang. ACT ini, pemerintah ini, saya lihat kok dengan kasus ini, ACT (cepat tanggap) banget. Sementara kalau untuk kasus yang lain, enggak ACT," pungkas Ferry.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya