Berita

Politisi Demokrat, Cipta Panca Laksana/Net

Politik

Kritik RUU KUHP, Politisi Demokrat: Emang Enggak Ada Obatnya Rezim Ini...

KAMIS, 07 JULI 2022 | 11:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pasal penghinaan terhadap Presiden hingga DPR RI yang dimasukkan dalam RUU KUHP mencerminkan pemerintahan saat ini lebih mengerikan dibanding rezim orde baru.

"Emang enggak ada obatnya rezim ini, maunya enak saja. Kalah (zaman) Orba sama mereka (pemerintahan saat ini)," kata politisi Demokrat, Cipta Panca Laksana dikutip dari akun Twitternya, Kamis (7/7).

Bukan tanpa sebab. Panca menuturkan, pejabat negara sekelas Presiden hingga wakil rakyat di Senayan hidup dan digaji menggunakan uang rakyat.


Namun sayang, pemerintah terkesan membungkam rakyat melalui RUU KUHP yang kini sudah berada di meja DPR RI.

"Digaji pakai uang rakyat, menikmati semua fasilitas pakai uang rakyat. Begitu rakyat mau kritik sudah disiapkan pasal penghinaan buat rakyatnya," tandasnya.

Draf RUU KUHP kini telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Dalam draf tersebut, masih ada pasal-pasal kontroversial yang banyak ditentang masyarakat.

Tercantum dalam draf RUU KUHP, pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352.

Dijelaskan, Pasal 351 draf RKUHP berbunyi:

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.


Kemudian Pasal 352 berbunyi:

(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya