Berita

Politisi Demokrat, Cipta Panca Laksana/Net

Politik

Kritik RUU KUHP, Politisi Demokrat: Emang Enggak Ada Obatnya Rezim Ini...

KAMIS, 07 JULI 2022 | 11:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pasal penghinaan terhadap Presiden hingga DPR RI yang dimasukkan dalam RUU KUHP mencerminkan pemerintahan saat ini lebih mengerikan dibanding rezim orde baru.

"Emang enggak ada obatnya rezim ini, maunya enak saja. Kalah (zaman) Orba sama mereka (pemerintahan saat ini)," kata politisi Demokrat, Cipta Panca Laksana dikutip dari akun Twitternya, Kamis (7/7).

Bukan tanpa sebab. Panca menuturkan, pejabat negara sekelas Presiden hingga wakil rakyat di Senayan hidup dan digaji menggunakan uang rakyat.

Namun sayang, pemerintah terkesan membungkam rakyat melalui RUU KUHP yang kini sudah berada di meja DPR RI.

"Digaji pakai uang rakyat, menikmati semua fasilitas pakai uang rakyat. Begitu rakyat mau kritik sudah disiapkan pasal penghinaan buat rakyatnya," tandasnya.

Draf RUU KUHP kini telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Dalam draf tersebut, masih ada pasal-pasal kontroversial yang banyak ditentang masyarakat.

Tercantum dalam draf RUU KUHP, pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352.

Dijelaskan, Pasal 351 draf RKUHP berbunyi:

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.


Kemudian Pasal 352 berbunyi:

(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya