Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu/Net

Politik

Said Didu: Saya Setuju Pasal Pidana Penghinaan Presiden dan DPR Asal Mereka Bersedia Tidak Digaji Duit Rakyat!

KAMIS, 07 JULI 2022 | 09:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Naskah final RUU KUHP telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI, Rabu kemarin (6/7). Dalam draf tersebut, masih ada beberapa pasal kontroversial yang tetap dimasukkan.

Beberapa pasal kontroversial yakni Pasal 351 menyebutkan penghinaan terhadap anggota DPR RI terancam pidana penjara 18 bulan.

Kemudian Pasal 218 hingga Pasal 220 yang memuat tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bisa dipidana penjara.


Merespons draf RUU KUHP tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu memberi catatan khusus.

Said Didu yang terkenal kritis terhadap pemerintah ini setuju pasal-pasal tersebut diterapkan dengan catatan, pemerintah dan pemangku kebijakan yang "dilindungi" dalam RUU KUHP tidak hidup dari uang rakyat.

"Saya setuju pasal-pasal pidana atau denda jika rakyat menghina pejabat (Presiden, Wapres, Menteri, DPR, Polri, Jaksa, dan lain-ain) asal mereka bersedia tidak digaji dan tidak menggunakan fasilitas yang menggunakan uang rakyat," kritik Said Didu dikutip dari akun Twitternya, Kamis (7/7).

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan draf RUU KUHP kepada Komisi III DPR RI. Dalam draf yang diserahkan, setidaknya ada tujuh revisi draft terbaru RUU KUHP.

Pertama ada perbaikan reformulasi dan redaksional terhadap 14 isu krusial. Kedua, adanya pasal yang dihapus, dipertahankan dan disinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan dalam draf terbaru.

Keempat, adanya penyelarasan sanksi pidana untuk menghindari disparitas antara di KUHP dan di luar KUHP. Kelima, adanya sinkronisasi antara RUU KUHP dengan sejumlah UU di luar KUHP termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Keenam, kami melakukan sistemisasi lagi, jadi reposisi. Misalnya kalau menghapus dua pasal urutannya akan berubah. Terakhir (ketujuh) banyak typo yang kita perbaiki," kata Wamenkumham Edward, Rabu kemarin (6/7).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya