Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu/Net

Politik

Said Didu: Saya Setuju Pasal Pidana Penghinaan Presiden dan DPR Asal Mereka Bersedia Tidak Digaji Duit Rakyat!

KAMIS, 07 JULI 2022 | 09:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Naskah final RUU KUHP telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI, Rabu kemarin (6/7). Dalam draf tersebut, masih ada beberapa pasal kontroversial yang tetap dimasukkan.

Beberapa pasal kontroversial yakni Pasal 351 menyebutkan penghinaan terhadap anggota DPR RI terancam pidana penjara 18 bulan.

Kemudian Pasal 218 hingga Pasal 220 yang memuat tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bisa dipidana penjara.

Merespons draf RUU KUHP tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu memberi catatan khusus.

Said Didu yang terkenal kritis terhadap pemerintah ini setuju pasal-pasal tersebut diterapkan dengan catatan, pemerintah dan pemangku kebijakan yang "dilindungi" dalam RUU KUHP tidak hidup dari uang rakyat.

"Saya setuju pasal-pasal pidana atau denda jika rakyat menghina pejabat (Presiden, Wapres, Menteri, DPR, Polri, Jaksa, dan lain-ain) asal mereka bersedia tidak digaji dan tidak menggunakan fasilitas yang menggunakan uang rakyat," kritik Said Didu dikutip dari akun Twitternya, Kamis (7/7).

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan draf RUU KUHP kepada Komisi III DPR RI. Dalam draf yang diserahkan, setidaknya ada tujuh revisi draft terbaru RUU KUHP.

Pertama ada perbaikan reformulasi dan redaksional terhadap 14 isu krusial. Kedua, adanya pasal yang dihapus, dipertahankan dan disinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan dalam draf terbaru.

Keempat, adanya penyelarasan sanksi pidana untuk menghindari disparitas antara di KUHP dan di luar KUHP. Kelima, adanya sinkronisasi antara RUU KUHP dengan sejumlah UU di luar KUHP termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Keenam, kami melakukan sistemisasi lagi, jadi reposisi. Misalnya kalau menghapus dua pasal urutannya akan berubah. Terakhir (ketujuh) banyak typo yang kita perbaiki," kata Wamenkumham Edward, Rabu kemarin (6/7).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya