Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RUU KUHP Segera Diundangkan, Penghina Polri, DPR dan Kejaksaan Dipenjara 1,5 Tahun

RABU, 06 JULI 2022 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengklaim telah menyempurnakan draft RUU KUHP dan membahasnya bersama DPR RI.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa, pemerintah dan DPR memiliki satu kesamaan visi agar RUU KUHP tersebut harus segera disahkan menjadi Undang-undang.

“Ada satu kesamaan frekuensi ini harus segera disahkan. Ya kita tidak menentukan waktu harus kapan, karena besok sudah penutupan masa sidang, kan reses sampai 16 Agustus berarti pembahasan setelah 16 Agustus,” kata Omar Sharif kepada wartawan usai rapat bersama Komisi III, Rabu (6/7).


Dengan begitu, jika RUU KUHP ini disahkan menjadi Undang-undang maka, sebagaimana dalam pasal 351 bagi siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara bisa dipidana.

Kekuasaan umum atau lembaga negara yang dimaksud dalam pasal ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 351 ayat (1) draf terbaru RKUHP itu.

Ancaman hukuman pidana dapat bertambah apabila mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Hal ini diatur di Pasal 351 ayat (2).

Sementara di dalam pasal 351 ayat (3) disebutkan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya