Berita

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Klaim RUU KUHP Telah Disempurnakan, Wamenkumham: Pemerintah dan DPR Ingin Segera Disahkan

RABU, 06 JULI 2022 | 15:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM bersama parlemen telah melakukan pembahasan awal mencermati pandangan seluruh fraksi terkait RUU KUHP.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, RUU KUHP belum akan disahkan dalam waktu dekat.

Dikatakan Omar, saat menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, pihaknya telah menyerahkan draft RUU KUHP untuk ditelaah sehingga bisa menemukan kekurangannya sebelum disahkan.


Terkait hal ini, Omar mengungkapkan, setidaknya terdapat tujuh hal yang harus dan telah diperbaiki pemerintah agar RUU KUHP ini sempurna. Yang pertama, beber Omar Sharif, ialah formulasi dan redaksional dalam RUU KUHP yang wajib diperbaiki oleh pemerintah.

“Hal kedua, ada penambahan beberapa pasal yang tadinya ada dalam konsep 2015 tapi tiba-tiba dalam konsep 2019 enggak ada. Tiga pasal mengenai penadahan, dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan. Itu kita masukan lagi,” ungkap Omar Sharif kepada wartawan usai rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (6/7).

Kemudian yang ketiga, lanjut dia, pemerintah harus melakukan penyelarasan atau sinkronisasi antara batang tubuh Undang-undang dan penjelasan mengenai hal tesebut. Selanjutnya, yang keempat pemerintah melakukan penyelarasan terkait sanksi pidana, agar tidak terjadi disparitas antara apa yang ada pada KUHP dengan yang di luar KUHP.

“Kelima kita melakukan sinkronisasi, dengan sejumlah UU diluar KUHP termasuk UU tindak pidana kekerasan seksual. Keenam kita mensistematisasi lagi, jadi reposisilah misalnya, kan kalau menghapus dua pasal urutan berubah dan terakhir banyak typo yang kita perbaiki,” ujarnya.

Namun begitu, kata dia, pemerintah dan DPR memiliki kesamaan visi yaitu menginginkan agar RUU KUHP ini bisa segera disahkan menjadi Undang-undang.

“Tapi ada satu kesamaan frekuensi ini harus segera disahkan. ya kita tidak menentukan waktu harus kapan karena besok sudah penutupan masa sidang kan reses sampai 16 agustus berarti pembahasan setelah 16 agustus,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya