Berita

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Klaim RUU KUHP Telah Disempurnakan, Wamenkumham: Pemerintah dan DPR Ingin Segera Disahkan

RABU, 06 JULI 2022 | 15:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM bersama parlemen telah melakukan pembahasan awal mencermati pandangan seluruh fraksi terkait RUU KUHP.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, RUU KUHP belum akan disahkan dalam waktu dekat.

Dikatakan Omar, saat menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, pihaknya telah menyerahkan draft RUU KUHP untuk ditelaah sehingga bisa menemukan kekurangannya sebelum disahkan.


Terkait hal ini, Omar mengungkapkan, setidaknya terdapat tujuh hal yang harus dan telah diperbaiki pemerintah agar RUU KUHP ini sempurna. Yang pertama, beber Omar Sharif, ialah formulasi dan redaksional dalam RUU KUHP yang wajib diperbaiki oleh pemerintah.

“Hal kedua, ada penambahan beberapa pasal yang tadinya ada dalam konsep 2015 tapi tiba-tiba dalam konsep 2019 enggak ada. Tiga pasal mengenai penadahan, dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan. Itu kita masukan lagi,” ungkap Omar Sharif kepada wartawan usai rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (6/7).

Kemudian yang ketiga, lanjut dia, pemerintah harus melakukan penyelarasan atau sinkronisasi antara batang tubuh Undang-undang dan penjelasan mengenai hal tesebut. Selanjutnya, yang keempat pemerintah melakukan penyelarasan terkait sanksi pidana, agar tidak terjadi disparitas antara apa yang ada pada KUHP dengan yang di luar KUHP.

“Kelima kita melakukan sinkronisasi, dengan sejumlah UU diluar KUHP termasuk UU tindak pidana kekerasan seksual. Keenam kita mensistematisasi lagi, jadi reposisilah misalnya, kan kalau menghapus dua pasal urutan berubah dan terakhir banyak typo yang kita perbaiki,” ujarnya.

Namun begitu, kata dia, pemerintah dan DPR memiliki kesamaan visi yaitu menginginkan agar RUU KUHP ini bisa segera disahkan menjadi Undang-undang.

“Tapi ada satu kesamaan frekuensi ini harus segera disahkan. ya kita tidak menentukan waktu harus kapan karena besok sudah penutupan masa sidang kan reses sampai 16 agustus berarti pembahasan setelah 16 agustus,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya