Berita

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Klaim RUU KUHP Telah Disempurnakan, Wamenkumham: Pemerintah dan DPR Ingin Segera Disahkan

RABU, 06 JULI 2022 | 15:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM bersama parlemen telah melakukan pembahasan awal mencermati pandangan seluruh fraksi terkait RUU KUHP.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, RUU KUHP belum akan disahkan dalam waktu dekat.

Dikatakan Omar, saat menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, pihaknya telah menyerahkan draft RUU KUHP untuk ditelaah sehingga bisa menemukan kekurangannya sebelum disahkan.


Terkait hal ini, Omar mengungkapkan, setidaknya terdapat tujuh hal yang harus dan telah diperbaiki pemerintah agar RUU KUHP ini sempurna. Yang pertama, beber Omar Sharif, ialah formulasi dan redaksional dalam RUU KUHP yang wajib diperbaiki oleh pemerintah.

“Hal kedua, ada penambahan beberapa pasal yang tadinya ada dalam konsep 2015 tapi tiba-tiba dalam konsep 2019 enggak ada. Tiga pasal mengenai penadahan, dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan. Itu kita masukan lagi,” ungkap Omar Sharif kepada wartawan usai rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (6/7).

Kemudian yang ketiga, lanjut dia, pemerintah harus melakukan penyelarasan atau sinkronisasi antara batang tubuh Undang-undang dan penjelasan mengenai hal tesebut. Selanjutnya, yang keempat pemerintah melakukan penyelarasan terkait sanksi pidana, agar tidak terjadi disparitas antara apa yang ada pada KUHP dengan yang di luar KUHP.

“Kelima kita melakukan sinkronisasi, dengan sejumlah UU diluar KUHP termasuk UU tindak pidana kekerasan seksual. Keenam kita mensistematisasi lagi, jadi reposisilah misalnya, kan kalau menghapus dua pasal urutan berubah dan terakhir banyak typo yang kita perbaiki,” ujarnya.

Namun begitu, kata dia, pemerintah dan DPR memiliki kesamaan visi yaitu menginginkan agar RUU KUHP ini bisa segera disahkan menjadi Undang-undang.

“Tapi ada satu kesamaan frekuensi ini harus segera disahkan. ya kita tidak menentukan waktu harus kapan karena besok sudah penutupan masa sidang kan reses sampai 16 agustus berarti pembahasan setelah 16 agustus,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya